Headlines

Nyambi Jual Sabu, Petani ini Ditangkap Polisi



targetoperasi.com - SKK alias Gareng (42), warga Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tiganderket, ditangkap Personil Reskrim Polsek Payung, Polres Tanah Karo, Rabu (8/11/2017). Pasalnya pria parobaya yang berprofesi sebagai petani tersebut terlibat kasus narkoba.

Kapolres Tanah Karo melalui Kasubbag Humasnya AKP Marwan, kepada wartawan mengatakan bahwa polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp110 ribu, 2 potong pipet, 2 buah mancis, 1 unit handphone merk Advan, 1 buah kotak kecil plastik berwarna hijau dan 1 buah tas sandang.

AKP Marwan menjelaskan, tersangka diringkus berkat adanya informasi dari warga yang menyebutkan pria tersebut nyambi menjual sabu. Kemudian unit Reskrim melakukan lidik dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang mana gerak-gerik tersangka yang aktif mengedarkan sabu-sabu telah lama dipantau aparat kepolisian setempat. Begitu juga dari laporan masyarakat yang mengaku resah melihat ulah tersangka sering menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada warga khususnya kalangan muda.

"Tersangka tak berkutik setelah dilakukan penangkapan. Saat digeledah, di dalam tas miliknya ditemukan sabu-sabu", ujarnya.

Untuk itu, kata AKP Marwan, tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Polsek Payung dan diteruskan ke Satres narkoba Polres Karo guna penyelidikan lebih lanjut. (Int)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.