Headlines

Polsek Delitua Ciduk 2 Pengedar Uang Palsu, Salah Satunya Pemain Lama



targetoperasi.com - Unit Teskrim Polsek Delitua meringkus dua pelaku jaringan pengedar uang palsu. Dari tangan tersangka disita uang palsu senilai Rp 6,5 juta.

Kedua pelaku yakni, Ahmat Anto (53) warga Jalan Jermal III dan Rahmat Efendi Sembiring (40)  warga Desa Batu Mbelin, Kecamatan Namorambe.

Dari hasil pengungkapan, pelaku Ahmat Anto ternyata mantan narapidana yang  pernah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama empat tahun, dalam kasus yang sama sebagai pengedar uang palsu pada tahun 2010 silam.

"Pelaku Ahmat Anto ini pemain lama, tidak kapok juga meski sudah dihukum di pengadilan selama empat tahun dengan kasus yang sama", terang  Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrimnya Iptu M. Rian Permana.

Lanjutnya mengatakan, Ahmat dan Rahmat ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua pada Rabu (11/10/2017).

Kejadiannya bermula, saat itu pelaku Rahmat hendak membeli bakso di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwalabekala. Dari tangannya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 4 juta.

Ketika diinterogasi polisi, Rahmat mengaku tidak sendirian saat beraksi. Ia menyebutkan bahwa  pelaku Ahmat juga sedang beraksi mengedarkan uang palsu di sebuah mini market di Jalan Jamin Ginting.

"Ahmat berhasil kita tangkap sebelum menggunakan uang palsunya. Dari tangan pelaku, kita menemukan uang palsu senilai Rp 2,5 juta. Jadi total uang palsu dari keduanya Rp 6,5 juta", ungkap Wira.

Sambungnya mengatakan, adapun rincian uang palsu yang disita dari kedua pelaku yakni, 14 lembar pecahan Rp 100.000, 102 lembar pecahan Rp 50.000, dua lembar Rp 20.000 dan 16 lembar pecahan Rp 10.000.

"Kedua pelaku dipersangkakan menyimpan, mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara denda Rp 50 miliar", ujar Kompol Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.