Headlines

Diduga Gelapkan Uang Rp.6 Milyar, 2 Pegawai BRI Dilaporkan ke Polisi



targetoperasi.com - Dua pegawai Tambahan Kas Kantor (TKK) BRI Putri Hijau diduga menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 6 miliar. Tidak hanya itu saja, satu unit mobil Xenia BK 1602 EB juga dibawa kabur. Kasus tersebutpun dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Adapun kedua pegawai tersebut berinisial BN warga Jalan Platina ‎VII E No 1, Kampung Tanah 600 Marelan‎, dan H warga Jalan Meranti, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi Jumat (13/10/2017) saat keduanya mengambil uang sebesar Rp 6 miliar ke Bank Indonesia tanpa ada pengawalan dari petugas, untuk selanjutnya dibawa ke Bank BRI.

Namun  saat pengambilan uang ke Bank Indonesia, tidak ada permintaan kepada petugas Brimob Polda Sumut yang bersiaga di Bank BRI. Kecurigaan itu, ternyata merupakan bagian dari aksi kejahatan yang sudah direncanakan oleh kedua pegawai BRI Putri Hijau Medan itu untuk membawa kabur uang. Usai mengambil uang Rp 6 Milyar, kedua petugas TKK BRI tidak kunjung kembali, begitu juga dengan kendaraan kantor yang mereka bawa juga dilarikan.

"Sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan kasusnya oleh karyawan BUMN, atas nama Edy Hasibuan", ucap salah satu pegawai BRI yang tidak ingin disebutkan namaya seraya menunjukan bukti laporan STPL/2072/X/2017/SPKT Restabes Medan, Minggu (15/10/2017).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah saat dikonfirmasi oleh wartawan masih mengecek laporan tersebut. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.