Headlines

Sedot Sabu di Hotel, 2 Pria Ini di Ringkus Polisi



targetoperasi.com - Kedapatan saat akan berpesta sabu disebuah Hotel KDS Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan, Julham (44) dan M Robbi Setiawan (21) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Percobaan Desa Tanjung Gusta, harus berurusan dengan Polsek Sunggal, Selasa (12/9/2017).

Penangkapan tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi jika di hotel itu ada yang akan berpesta sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas pun turun ke lokasi.

Setibanya, petugas langsung menggerebek kamar nomor 3 dan berhasil meringkus tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit pipet kaca dan 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Dihadapan petugas, kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut baru saja dibeli dan akan digunakan bersama-sama.

“Baru kami beli pak, rencana mau kami pakai sama-sama”, ucap tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.

“Ya, berdasarkan informasi kita berhasil meringkus kedua tersangka", ungkapnya.

Martua Manik menuturkan jika kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.