Headlines

Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru Grebek Kampung Narkoba, 8 Tersangka Diamankan



targetoperasi.com -  Upaya melakukan pemberantasan narkoba, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama  Polsek Kutalimbaru melaksanakan penggerebekan terhadap  kampung narkoba di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.

Wakapolrestabes Medan, AKBP. Tatan Dirsan Atmaja, SH, SIK dalam siaran pers nya dilapangan apel Mapolrestabes Medan, Senin (11/9/2017) siang, mengatakan, bahwa penggerebekan dilakukan tim gabungan yakni pada Sabtu, (9/9/2017) sekira pukul 02.30 wib hingga pukul 06.00 wib, di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

AKBP Tatan menjelaskan, penggrebekan terhadap kampung yang disinyalir tempat peredaran narkoba  tersebut, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Kutalimbaru tiba di Desa Sei Mencirim sekira pukul 03.00, dengan menghadirkan Perangkat Desa untuk melakukan penggerebekan, penggeledahan, penyitaan dan penangkapan.

“Dari hasil penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 6 orang terduga bandar narkoba dan 2 tersangka pelaku judi jackpot”, ucap AKBP Tatan

Lebih lanjut AKBP Tatan menyampaikan, personil tim gabungan yang turut ikut pada saat penggerebekan yakni, Kabag Ops selaku Pimpinan Operasi, Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Turjawali Satuan Sabhara, personil Sabhara Polrestabes Medan sebanyak 82 Orang, Personil Satuan Brimobdasu 60 orang, K-9  2 Team, Raimas Satuan Sabhara 10 Orang, Baracuda Satuan Brimobdasu 1 tim, Personil Polsek Kutalimbaru 10 Orang, Satuan Narkoba 6 Orang, Satuan Reskrim 6 Orang, Satuan Intelkam 5 Orang dan Propam 2 Orang.

Adapun para pelaku yang diamankan yakni, Imanta Gurusinga (42) warga Dusun 3 Simpang Adios Desa Sei Mencirim, darinya disita
Barang bukti 10 paket besar sabu. Monika Tarigan (17) warga Dusun 3 Simpang Adios desa Sei Mencirim. Rahmad Gurusinga (48), warga Dusun 3 desa Sei Mencirim Simpang Adios Kec. kutalimbaru, barang bukti masih proses lidik.
Tuahita Ginting (39) warga Desa Bandar Meriah, Sunggal, barang bukti 1 bungkus shabu. Ruhama Tambunan (43) warga dusun 2 Desa Sei Mencirim, barang bukti 5 paket besar shabu. Ahmad Fadila (21) warga Dusun 2 Desa Sei Mencirim, barang bukti bong + pipet kaca.

Selain itu 2 orang pelaku judi jackpot antara lain, Bastian Sembiring (44) warga Dusun IV Gang Mesjid Desa Sei Semayang Nomor 70 Kec. Sunggal. Wahyu (30) warga Perumahan Binara Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara

Petugas tim gabungan juga menyita mesin judi jackpot sebanyak 7 Unit, 6 Unit Sepeda Motor tanpa dokumen, 1 pucuk senjata senapan angin yang sudah dimodifikasi seperti senpi laras panjang AK 47, 2 bilah pisau sangkur dan 1 pucuk senjata mancis.

"Saat ini para tersangka masih dalam proses pengembangan kasus, guna mengungkap keterkaitan sejumlah barang bukti", tandas AKBP Tatan. (red-rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.