Headlines

Polda Sumut Grebek Lokasi Judi Game Tembak Ikan, 10 Ditetapkan Tersangka



targetoperasi.com - Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit III/Jahtanras Polda Sumut mengungkap sindikat judi ketangkasan jenis tembak ikan dan tembak buaya di Game Zone Super Nemo Komplek Stabat City Jalan Zainal Arifin Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (11/9/2017).

Kepada wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan,  penggerebekan berdasarkan adanya info dari masyarakat yang resah dengan adanya lokasi judi yang kerap beroperasi di tempat itu.

"Di lokasi penggerebekan, kita mengamankan 14 pelaku. Namun, hasil pemeriksaan hanya 10 pelaku yang terbukti, sedangkan 4 orang lainnya kita pulangkan karena tidak terbukti", ujar Nurfallah di Mapolda Sumut, Rabu (13/9).

Lebih jauh Nurfallah menyebutkan dari lokasi judi pihaknya mengamankan enam mesin judi tembak ikan, satu voucer judi game buaya, 308 voucer judi tembak ikan serta uang tunai Rp.23,4 juta.

"Kesepuluh pelaku yang diamankan yakni, Hamdani (42) warga Jalan Marelan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Mega Darnita alias Mega (32) warga Dusun II Pantai Gemi, Khusnul Khairi alias Anol (25) warga Jalan Marelan, Silvia Yuliana (21) warga Jalan Bambuan Stabat, Burhanuddin alias Kojek (46) warga Jalan Zainal Arifin, Saparuddin (47) warga Jalan Jentera, Suparman (55) warga Jalan Zainal Arifin, Wawan Kurnia (39) warga Dusun I Famili Pantai Gemi dan Arif Rianto (27) warga Pasar II Dondong, Langkat.

"Para pelaku dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara", jelas Nurfallah. (red-ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.