Pengedar Pil PCC di Medan Diringkus Polisi, Ribuan Butir Disita
targetoperasi.com - Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap penjualan pil PCC yang tidak ada izin edar di Medan.
Dari lokasi penggerebekan petugas berhasil menangkap 2 (dua) pengedar, dan distributor di lokasi berbeda.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Jumat, (22/9) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinsial JP (49) penduduk Jalan Mandala By Pass dan EW (55) warga Jalan Krakatau Medan.
“Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti pil PCC ilegal sebanyak 2 ribu butir", ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih.
Dijelaskannya, Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan awalnya mengamankan JP di kawasan Mandala.
“Atas ‘kicauan’ JP, petugas berhasil meringkus EW yang membuka apotik di Jalan Krakatau Medan", jelasnya.
Ganda mengungkapkan, pil PCC yang disita dari kedua pelaku mempunyai efek merusak kesehatan. Sebab, di Kota Kendari banyak yang pingsan karena mengkonsumsi obat ini. Bahkan, ada nyawa yang melayang.
“Pil PCC itu sudah dilarang beredar di Indonesia. Sehingga petugas melakukan razia dan penggerebekan di lokasi yang banyak menjual pil setan dimaksud", ungkapnya.
Ganda menyebutkan, penjual pil setan itu menyasar kepada remaja dan pemuda yang belum mengetahui efek sampingnya.
"Obat itu disalahgunakan membawa dampak besar ke tubuh pemakainya. Ini sengaja diedarkan untuk merusak generasi muda", sebutnya.
Ganda menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna meringkus penyuplai barang haram tersebut. Begitupun, ia enggan membeberkan identitas dan lokasi penyuplai pil setan itu.
“Kalau dikasih tahu akan bocor. Petugas sudah pasti akan kesulitan menangkap dan memberikan efek jera terhadap distributor lainnya", tambahanya sembari mengatakan akan segera memusnahkan pil berbahaya tersebut.
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JP, mengaku telah empat bulan terakhir menjual pil PCC itu. Dalam setiap butir, ia memperoleh keuntungan sebesar 3 ribu rupiah.
“Saya beli dari EW sebesar Rp7 ribu, dan mendapatkan keuntungan lumayan banyak. Saya sama sekali tidak mengetahui pil itu sudah dilarang beredar. Apalagi dampaknya sangat serius terhadap kesehatan manusia", ucap tersangka. (red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...