targetoperasi.com - Tertangkap massa akibat melakukan aksi perampokan (begal) di Jalan Gatot Subroto KM 7’5 Pasar II no.38 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (31/8) malam, sekira pukul 22.30 wib. T.Arief Hidayat (24) warga Jalan Notes no.28 Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah tewas meregang nyawa. Sedangkan rekannya bernama Godmen Sihombing alias Godmen (24) warga Jalan Buku Lorong Gereja no.38 Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah babak belur dipukuli.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni melalui Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki, mengatakan kedua pelaku diamankan warga karena telah merampas sepeda motor Honda Beat BK 4938 AHA milik korban bernama Melizami Telaumbanua (24), warga Jalan Gatot Subroto KM 7.5 Pasar II no.38 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
“Kedua pelaku merampas sepeda motor
korban dengan cara melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah
pisau. Namun, korban berteriak "Rampok" hingga mengundang perhatian warga
sekitar”, kata Iptu Rusdi, Jumat (01/9/2017).
Warga yang mendengar teriakan rampok dari korban, kemudian langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku.
“Tersangka Godmen, kita amankan dari RTM
(Rumah tahanan militer) yang sebelumnya telah diamankan warga. Sedangkan
pelaku T.Arief kita amankan disekitar lokasi kejadian yang dalam
kondisi mengenaskan”, jelasnya.
Lantaran kondisi kedua pelaku telah
babakbelur, petugas
langsung membawa keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun naas,
nyawa pelaku T.Arief Hidayat tak terselematkan lagi saat diruangan ICU.
“Pelaku T. Arif Hidayat meninggal dunia, setelah mendapat pertolongan di
IGD”, ucap Rusdi.
Hasil interogasi
petugas pelaku Godmen mengakui telah
melakukan pencurian dengan kekerasaan sepada motor Honda Beat BK
4938 AHA. bersama kawannya bernama T. Arif (tewas) dengan cara menodong
korban dengan sebilah pisau lipat warna biru.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, 1
Unit Sepeda motor Yamaha mio 125 warna Hitam BK 4403 AGM, 1 unit Honda
Beat BK 4938 AHA merah putih, Tas sandang warna hitam, Pisau lipat
berwarna biru. Sedangkan korban telah membuat laporan pengaduan dengan
nomor : LP/ 668/IX/2017/SU/POLRESTABESMEDAN / Sek MEDAN HELVETIA.
Tanggal 31 Agustus 2017”, ungkap Iptu Rusdi Marzuki, seraya menambahkan pelaku Godmen Sihombing alias Godmen dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai dengan Kekerasan. (red)