Headlines

1 Amplop Ganja Mengantar Pria ini ke Penjara


targetoperasi.com -  Ari Maulana (26), warga Jalan Ring Road, Pasar I,  Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang kedapatan membawa narkotika jenis ganja, akibatnya dia harus rela diboyong ke kantor polisi Polsek Medan Baru , Sabtu (02/09/2017).

Dari sejumlah informasi yang diterima, tertangkapnya  pria ini  berkat adanya info yang diterima Polsek Medan Baru, bahwasanya ada  seorang pria sedang melintas di Jalan Ring Road, Medan, membawa daun ganja kering.

bermodal informasi tersebut, personel langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat itu, personel melihat pria dengan ciri-ciri yang mencurigakan sedang melintas. Tak mau berlalu, personel kepolisian pun langsung memberhentikan tersangka.

"Saat digeledah, ditemukan 1 paket amplop daun ganja kering yang disimpan tersangka di pinggang celana", kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto SIK SH MH.

Dijelaskannya, selanjutnya personel langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun", pungkasnya. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.