targetoperasi.com - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Nurhajizah mengatakan salah satu tugas pemerintah bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pembuatan, pendistribusian maupun sosialisasinya termasuk makanan dan obat yang bekerja sama dengan Balai POM. Namun lanjutnya, tugas tersebut tidak akan optimal bila tidak didukung oleh semua pihak.
Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Pengawasan Periklanan dan
Sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawasan Isi
Siaran terhadap Publikasi, Promosi dan Iklan Obat dan Makanan yang
diselenggarakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Hotel
Grand Mercury, Medan, Selasa (01/08/2017).
Hadir pada kesempatan tersebut Pelaksana Harian Kepala Kepala Badan POM
RI yang diwakili Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik
dan Produk komplemen Badan POM,Drs Ondri Dwi Sampurno, Direktur Badan
Pusat Dra Indriaty Tubagus Apt MKes dan Dra Rita Endang Apt MKes, Kepala
Badan POM Sumut, Ketua KPID Sumut dan perusahaan-perusahaan periklanan.
Terkait dengan pengawasan makanan dan obat, khususnya makanan dari luar
negeri Wagubsu meminta agar pintu masuk barang dari luar untuk
benar-benar di awasi. “Memang sudah banyak barang-barang dari luar itu
telah kita musnahkan bekerjasama dengan Badan POM, bahkan bertruk-truk
telah dimusnahkan. Namun hal itu tidak perlu terjadi bila pengawasan
yang ketat dilakukan dari pintu-pintu masuk,” ujar Nurhajizah.
Fungsi pengawasan tersebut memang sangat penting seperti kita ketahui,
bahwa penduduk Medan Sumatera Utara yang mengkonsumsi produk luar sangat
tinggi. Padahal, setelah diteliti banyak produk dari luar itu yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang efeknya kedepan akan merusak
kesehatan. “Oleh karenanya diminta sinerjitas dengan pihak terkait terus
ditingkatkan kedepannya,” harap Wagubsu.
Sementara untuk Sumut, sekitar 40 persen iklan makanan obat yang tidak
memenuhi ketentuan. Walaupun dari tahun ketahun menurun.“Tapi menurunnya
tidak signifikan,” ujarnya.
Iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut lanjutnya juga karena
ada keterbatasan yaitu, salah satunya kekurangtahuan dari perusahaan.
Oleh karenanya, pihhaknya bekerjasama dengan KPI untuk melakukan
pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang akan membuat iklan. Selain
itu petugas dalam hal ini Balai POM juga punya keterbatasan terkait
cakupan, Balai POM mempunyai cakupan cukup besar sedangkan sarana dan
SDM nya terbatas. “Kerjasama dengan KPI dan KPID ini merupakan hal yang
sangat penting dalam membantu tugas-tugas Badan POM khususnya dalam hal
pengawasan periklanan,” terang Wagubsu.