targetoperasi.com - Sejumlah taksi berbasis aplikasi online ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama pihak kepolisia dan Polisi Militer, Rabu (2/8/17). Lokasi penertiban dipusatkan di depan Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin Medan, termasuk lokasi tempat menurunkan penumpang di pintu utama masuk Sun Plaza.
Penertiban dimulai pukul 10.00
s/d 12.30 WIB. Setiap kenderaan yang dicurigai sebagai taksi
berbasis aplikasi online langsung dihentikan dan diperiksa. Dari penertiban
yang berlangsung selama 2 jam lebih tersebut, Dishub Kota Medan
berhasil mengamankan sedikitnya 8 unit mobil yang ditengarai sebagai taksi berbasisonline.
Adapun kedelapan mobil itu
masing-masing Toyota Avanza BK 1161 BL, Daihatsu Ayla BK 1770 WP),
Honda Mobilio BK 1366 UZ, Toyota Avanza BK 1464 QQ, Toyota Avanza BK
1132 UR (tilang lantas), Honda Mobilio BK 1521 DR, Toyota Agya BK 1049
UO serta Daihatsu Xenia BK 1226 VO.
Kadis Perhubungan (Dishub) Kota
Medan, Renward Parapat ATD MT menjelaskan, penertiban yang dilakukan terhadap taksi
berbasis online ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kadis
Perhubungan Provinsi Sumatera Utara No.800/850/KP/PHB/2017 perihal
penindakan operasional angkutan sewa khusus Medan.
“Penertiban tanggal 2 s/d 4 Agustus
2017. Sebelum melakukan penertiban, seluruh tim berkumpul di Dinas
Perhubungan Sumut. Penertiban dimulai pukul 10.00 wib s/d 12.30 WIB.
Dalam melakukan penertiban, tim dibagi menjadi 2 regu”, kata Renward.
Dijelaskan Renward, regu pertama
melakukan penertiban di wilayah Deliserdang, khususnya kawasan Kuala
Namu International Airport (KNIA). Sedangkan regu dua melakukan
penertiban di wilayah Kota Medan. “Untuk Kota Medan, penertiban awal
kita pusatkan kawasan Sun Plaza”, jelasnya.
Menurut Renward, penertiban akan terus
dilakukan. Oleh karenanya dia menghimbau kepada seluruh pengemudi taksi
berbasis online untuk segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
“Ini merupakan keputusan pemerintah
pusat yang dituangkan dalam Peraturan Kementrian Perhubungan No.26/2017
tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan bermotor umum
tidak dalam trayek. Jadi ini merupakan peraturan dari pusat, bukan kami
yang buat. Untuk itu mari kita hormati bersam”, tegasnya.
Renward menjelaskan, penertiban yang
dilakukan ini melibatkan petugas Dishub Sumut, Dirlantas Poldasu,
Satlantas Polrestabes Medan, Polisi Militer serta Jasa Raharja.
“Selain
melakukan penindakan, kita juga melakukan melakukan sosialisasi dan
himbauan kepada perusahaan taksi berbasis online agar tidak menerima
pendaftaran anggota secara pribadi namun harus melalui badan hukum”, ucapnya..
Renward menambahkan, selain melakukan penertiban terhadap
taksi berbasis online, Dishub Kota Medan bersama Dirlantas
Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP yang berjumlah 75 personel juga melakukan penertiban di Pasar Tradisionil Simpang Limun.
Kemudian menertibakan pool-pool kenderaan yang parkir di badan jalan.
Di samping itu juga menertibakan mobil penjual pulsa dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. “Penertiban ini kita lakukan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu-lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan”, tandas Renward.(red/ril)