Headlines

Uang Hasil Penjualan Tak Disetor, Sales M-Kios Diringkus Polisi


targetoperasi.com - Polsek Delitua mengamankan M Amin (26), warga Jalan Sei Rejo Parit 12 B Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei). Pasalnya ia nekat menggelapkan uang puluhan juta milik CV Sinar Telkom di Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Rabu (30/8/2017).

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika CV Sinar Telekom melakukan pengecekan terhadap keuangan perusahaan. Hasilnya ternyata tersangka yang merupakan sales penjual Pulsa M-Kios dan Kartu Paket, tidak menyetorkan hasil penjualan ke kasir sebesar Rp. 22 juta.

Melihat hal itu pihak perusahaan pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kita terima, kita pun meringkus tersangka”, ungkapnya.

Wira menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, pelaku nekat menghabiskan uang tersebut untuk membayar hutang-hutangnya.

“Dari pengakuan tersangka, uang setoran pernah hilang dari tasnya, sehingga pelaku mencari pinjaman untuk menutupi uang setoran pelaku yang hilang tersebut dengan bunga sebesar 200 persen. Karena bunga hutang pelaku semakin besar dan pelaku sudah dikejar-kejar yang punya uang maka pelaku pun nekat menggelapkan uang perusahaan tersebut”, jelasnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara", ucap Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.