Headlines

PT Golden Blossom Sumatra Diperintahkan Bayar Utang Sebesar Rp46,109 Miliar


targetoperasi.com - Humas Pengadilan Negri (PN) Palembang, Saiman SH MH membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memerintahkan PT Golden Blossom Sumatra segera membayar utang kepada PT Palmec Surya Lestari, jumlah keseluruhannya sebesar Rp.46.109.413.911.

"Putusan tersebut pada tahun 2016, namun pihak tergugat melakukan banding. Artinya disini belum ada putusan tetap", tukasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan PT Golden Blossom Sumatra (PT GBS) telah wanprestasi dan menghukum anak usaha PT Gozco Plantations TBK tersebut agar membayar pelunasan atas hasil kerja pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) beserta Cost Over Run Periods yang belum terbayar kepada PT Palmec Surya Lestari (PT PSL) seluruhnya sebesar Rp.46.109.413.911.

Putusan Pengadilan tingkat pertama itu dibacakan pada, Rabu (26/04/2017) lalu, dalam amar putusan mengabulkan sebagian besar gugatan PT PSL.

"Putusan Pengadilan Negeri Palembang ini dibacakan pada tanggal 26 April 2017 lalu. Mestinya, pihak PT Golden Blossom Sumatra menghormati hasil putusan Pengadilan ini", kata sumber di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (18/8/2017).

Menurutnya, setelah adanya Putusan PN Palembang Nomor 118/Pdt.G/2016/PN.Plg tersebut, maka pihak PT PSL telah mendapatkan keadilan atas kerugian yang belum dibayarkan oleh PT GBS.

Dijelaskannya pada (30/07/2015) berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan kemajuan pekerjaan (Porsi Lokal/ rupiah) PT PSL telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan PMKS milik PT GBS, yang terletak di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, dengan bobot pekerjaan terselesaikan 90,0181 persen.

Pekerjaan pembangunan PMKS dalam perjalanannya mengalami 2 kali addendum yang disebabkan penambahan volume pekerjaan dan disepakati bersama seperti tertuang dalam Perjanjian Kontrak antara PT GBS sebagai pemberi Pekerjaan dengan PT PSL sebagai penerima Pekerjaan.

Hal ini terungkap di Persidangan bahwa addendum pertama Nomor: 001/Add1-SP/GBS-PSL/V/2013 tertanggal 22 Mei 2013 dilaksanakan karena adanya penambahan pekerjaan yang diperintahkan oleh PT GBS.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2014 PT GBS menyurati PT PSL untuk membuat addendum kedua berdasarkan Surat Nomor: 013/EXT/GBS/DIR/III/2014 perihal perpanjangan addendum Surat Perjajian Kerja. Oleh karena itu, maka pada tanggal 22 Mei 2014 dibuat Surat Addendum Kedua Nomor: 001/Add1-SP/GBS-PSL/V/2014.

Majelis Hakim juga telah memutuskan bahwa PT GBS-lah yang belum melunasi hasil pekerjaan pembangunan PMKS beserta Cost Over Run Periods kepada PT PSL sebesar Rp.46.109.413.911.

"Kendati sudah menyelesaikan pekerjaan pembangunan PMKS 90,0181 persen, tapi PT GBS mengelak untuk melunaskan sisa pembayaran pekerjaan PT PSL, maka itulah Pengadilan memutus agar PT GBS segera membayarkan utangnya sebesar Rp46,109 milyar, PN Palembang juga menghukum PT GBS untuk membayarkan kerugian PT PSL, berupa Bunga Uang dari kewajiban PT GBS yang belum terbayarkan sebesar 5% (lima persen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di PN Palembang, hingga seluruh kewajiban PT GBS dibayar/dilunaskan seluruhnya kepada PT PSL," jelas sumber.

Disampaikan, sedikit terjadi pemutarbalikan fakta ke publik. Disebut-sebut PT GBS melakukan kelebihan pembayaran kepada PT PSL sebesar Rp40 miliar, padahal fakta yang terungkap di dalam persidangan justru PT GBS yang belum membayarkan sisa pembayaran sebesar Rp46,109 milyar kepada PT PSL.

Media ini juga mendapatkan informasi bahwa Dirut PT GBS berinisial JRH bin MH telah dilaporkan ke Polda Sumsel sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/102/II/2017/SPKT atas dugaan Pemalsuan Surat dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana dan pasal 263 KUHPidana. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.