targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal menggrebek lokasi perjudian ketangkasan (Jekpot), Rabu (23/8/2017) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Dari penggrebekan tersebut berhasil mengamankan tersangka
Hendry Dwi Cahyo (19) warga Jalan Sei mencirim Dusun I Desa Payageli,
Kecamatan Sunggal Deliserdang bersama barang bukti 3 unit mesin
judi Jekpot dan 50 keping koin jekpot.
Sumber dikepolisian menyebutkan, penggrebekan yang dilakukan pihak Polsek Sunggal berawal dari adanya informasi mengenai maraknya pernainan judi
jekpot di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Payageli, Kecamatan Sunggal
Deli Serdang.
Bermodal laporan tersebut personil Polsek Sunggal langsung
turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang bertugas
sebagai penjaga mesin Jekpot.
Kepada polisi
tersangka mengaku bahwa dirinya hanya sebagai penjaga mesin jekpot dan
itu dilakukan nya atas suruhan dari seorang berinisial S dengan upah Rp.
75.000 per hari.
"Tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Sunggal beserta barang bukti, dan masih dilakukan pengembangan kasusnya", ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (26/8/2017). (red-toc)