targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan, Hermanto (45), warga Jalan Pertahanan Ujung, Dusun IV Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga berprofesi sebagai penjual narkoba jenis ganja, Jumat (18/8/2017), sekira pukul 20:00 wib.
Kapolsek
Patumbak Kompol Afdal Junaedi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul
yaqin Sik menjelaskan Sabtu (26/8/2017), tertangkapnya tersangka berkat adanya informasi dari wargayang menyebutkan
bahwa dikampung mereka kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba. Tak menyia-nyiakan informasi itu,Tim pun langsung turun ke Tkp yang dimaksud melakukan penyelidikan,dan benar saat itu tersangka terlihat sedang menunggu pembeli (pasien).
Begitu ada kesempatan Tim langsung menyergap tersangka, saat digeledah ditemukan 1 Paket Daun
Ganja Kering siap jual, dan 1 paket Daun Ganja kering sisa pakai beserta uang
sebanyak Rp.50 ribu, selanjutnya tersangka diboyong ke komando.
Dimapolsek Patumbak
tersangka mengakui perbuatannya sebagai penjual daun ganja, barang haram
tersebut didapatnya dari seorang laki - laki yang beralamat di Jalan
Mesjid Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dan daun ganja itu dijual
kembali seharga Rp15.000.
"Kepada tersangka dijerat dengan UU.RI. No. 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan", terang Iptu Ainul Yakin. (red-toc)