Headlines

Gendong 10 Kg Ganja, 2 Kurir Diringkus Polsek Patumbak


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan dua tersangka (TSK) yang kedapatan membawa  narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 Kg, Minggu (6/8/2017), sekira pukul 08:30 wib.

Para tersangka yang diamankan yakni, Nasrudin (24) ,dan Mirza (20), keduanya warga Aceh Birun, ditangkap di Jalan Sisingamangaraja tepatnya didepan Pol Bus Rapi.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdal Junaedi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin Sik dalam keterangan persnya Jumat (18/8) mengatakan,  penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai membawa narkotika. 

Bermodalkan informasi tersebut, kemudian pelapor bersama tim bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian. Kemudian tim mendekati kedua TSK, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua TSK, ditemukan didalam kardus yang berisikan 10 Kg Ganja kering yang dibalut dengan lakban berwarna kuning.

"Setelah di intrograsi, kedua TSK menyebutkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari Aceh Birun dengan tujuan Air Molek Pekan Baru (Riau) yang disuruh oleh seseorang dan sesampai tujuan kedua TSK akan diberi imbalan sebesar 5 juta", ucap Iptu Ainul.


Ainul mengatakan, sedangkan kepada kedua tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,", terangnya. (red/ikc)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.