Headlines

Polsek Medan Timur Ungkap Peredaran 13 Kg Ganja


targetoperasi.com - Polsek Medan Timur berhasil mengamankan 13 Kg daun ganja kering dari dua tersangka di Jalan Ring Roed Kecamatan Medan Sunggal. Senin, (31/07/2016) sekira pukul 05.00 Wib. 

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni Heri (23) warga Desa Arah Silo Kec. Sawang Kab. Aceh Utara dan Diki Handika (21) warga Jalan Dusun Suka Damai Kel. Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Total keseluruhan barang bukti yang disita, 13 kg daun ganja kering, 2 buah tas ransel warna hitam dan 3 buah karung. Pengakuan kedua tersangka adalah kurir dengan upah 400 ribu per kg.

 “Jadi upah seluruhnya adalah Rp 5.200.000 yang sudah diserahkan uang jalan oleh W pemilik ganja itu kepada H di Sawang sebesar Rp 1.100.000 dan sisanya akan diserahkan setelah barang sampai kepada penerima di Sibolga. Namun penerima belum diberitahukan oleh W melalui nomor Hp dan rencananya akan diberitahukan setelah sampai di Sibolga”, kata Panit 1 Reskrim Polsek Medan Timur Ipda Jikri Sinurat kepada wartawan, Senin (31/07/2017) sore.

Dijelaskannya, pengungkapan narkoba jenis daun ganja kering ini, berawal pada Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 22.00 Wib. Petugas mendapat Informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang akan membawa ganja dengan tujuan Sibolga dengan menaiki mobil Bus Angkutan Umum Sempati yang akan melewati Jalan Ringroad Kec. Medan Sunggal.

Medandapat informasi itu, Team menyusun strategi untuk menangkap pelaku dan diperkirakan sampai di Medan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 sekira pukul 04.30 Wib. Sehingga anggota mengendap di Stasiun Bus Sempati di Sunggal.

“Setelah Bus Sempati tersebut tiba di stasiun, anggota melihat ciri-ciri orang yang diberitahukan. Melihat 2 orang laki-laki itu menaiki becak mesin, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap mereka dan benar bahwa didalam tas ada ganja kering”, jelasnya.

Kemudian kedua pelaku di boyong ke mako. Setelah di interogasi petugas, mereka mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantar ganja tersebut.

“Mereka berdua mengaku disuruh oleh W untuk mengantar barang haram itu kepada seseorang di Sibolga dengan Upah Rp 400.000 per Kg dan yang dibawa sebanyak 13 Kg sehingga upah yang seharusnya diterima kedua tersangka adalah Rp 5.200.000, namun pemilik ganja berinisial W baru memberikan uang muka Rp 1.100.000 sebagai uang jalan dan sisanya akan diserahkan setelah barang sudah sampai di tujuan”, bebernya.

Akan tetapi, tambahnya, orang yang menerima di Sibolga tidak diberitahukan oleh W, dan rencananya setelah sampai ke 2 tersangka di Sibolga akan diberitahukannya melalui HP. Naas, belum sampai ditempat tujuan mereka sudah tertangkap, ujarnya. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.