targetoperasi.com - Rekontruksi kasus pembunuhan Anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan, Aiptu Jakamal Tarigan, di gelar di halaman Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (25/7/2017).
Awal mula peristiwa tragis itu terjadi Jum' at (2/6) lalu sekira pukul
23:00 Wib di Jalan Serbaguna Ujung Gang Rahman Dusun IV Desa Helvetia,
Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun keempat tersangka
diantaranya Fagizaro Zega alias pak Robert (51), Morali Gulo alias pak
Tiara (36), dan Buala Zinema Giawa alias pak Ayu Giawa (34). Ketiganya
warga yang tinggal di Jalan Serbaguna Gang Merbau Desa Helvetia,
Kecamatan Labuhan Deli.
Kemudian, Jhoni Hartono
Zebua alias Tena (33) warga Jalan Antariksa Karangsari Kelurahan
Sarirejo Kecamatan Medan Polonia.
Para tersangka didampinggi 4 penasehat
hukumnya melakukan 62 adengan dalam rekonstruksi yang dijaga ketat
Petugas dari Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi SIK, yang diwakili Kasat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama SIK, dalam keterangan
menyebutkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 338 junto 170
KUHP.
Dalam adengan rekon ke 29, tampak korban
Aiptu Jakamal Tarigan yang diperankan Personil Polres Pelabuhan Belawan
sempat mengeluarkan senjata dan pada rekon ke 30, korban menembakkan
senjata apinya ke udara sebanyak 2 kali untuk menghalau dan melerai dua
kubu warga yang sedang bertikai.
Lalu, dalam rekon
adengan ke 31 tampak tersangka Faigi Zaro Zega mendekati korban dan
menarik baju bagian depan korban, kemudian dalam rekon 32, tersangka
Faigi Zaro meninju dada korban sebanyak 2 kali dan selanjutnya dalam
rekon ke 33, tersangka berupaya merebut senjata api korban.
Hingga
pada rekon adengan ke 35, tersangka Lisman Giawa kembali mendekati
korban dan memukul kepalanya dari belakang dengan menggunakan botol bir
dan dilanjutkan dalam adengan ke 36, tersangka Sozanolu Lombu menusuk
dada sebelah kiri korban dengan pisau belati dan kembali menusuk dada
korban pada sebelah kanan, lalu diikuti oleh tersangka Jhoni Hartono
yang tertuang dalam rekon ke 38, kembali menusuk punggung korban
sebanyak 1 kali dan dalam rekon ke 40 kembali tersangka Buala Zinema
mencabut pisau dari pinggangnya dan kembali menusuk korban pada bagian
rusuk sebelah kanan korban.
Lalu pada adengan ke 50, seorang warga, Sulaiman (saksi) tiba dilokasi dan meneriaki para pelaku, "Woi...Polisi yang kalian serang itu", ucapnya hingga para pelaku mundur dan menjauhi korban yang terkapar di jalan tepatnya di depan Gang Rahman. (red/int)