Headlines

Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 18 Tahun Penjara


targetoperasi.com - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yakni T Husni Thamrin dan Elison M Yusuf, dituntut masing-masing selama 18 tahun penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Khairani dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Menuntut hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan", ucap JPU Evi di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan (PN), Rabu (26/7).

Amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, ujar JPU Evi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh T Oyong tersebut, kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa T Husni Thamrin ditangkap petugas Dit Res Narkoba Poldasu di Lubuk Pakam tepatnya dalam bus CV Chandra jurusan Pekanbaru-Medan pada tanggal 21 Februari 2017. Dari situ, polisi menemukan dan menyita dua bungkusan warna hitam yang berisi masing-masing sabu seberat 1 kilogram dan 500 gram.

Barang haram tersebut hendak dijual kepada Elison M Yusuf di Rumah Makan Soto Batok, Jalan Ringroad Medan. Dari pengakuan terdakwa Husni, barang haram tersebut milik seseorang bernama Edi. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi menciduk Elison yang hendak membeli sabu dari Husni di Jalan Ringroad Medan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.