Headlines

Kembali Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT KAI

 


(TO - Banda Aceh) - Jajaran Polda Aceh Kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada dugaan kasus korupsi PT KAI berdasarkan hasil Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.


Kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, Senin (16/11/2020), kepada awak media mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial S dan IOZ.

“Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP", kata Kombes Pol Margiyanta.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan, tersangka S sebelumnya menjabat sebagai pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.

Didampingi Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang serta penyidik AKP Budi Nasuha Waruhu, Kombes P Margiyanta mengatakan penetapan dua tersangka tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.

Sebelumnya Margiyanta menjelaskan, kasus dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub divre I Aceh diwilayah Aceh Timur, mulai dari Bireum Bayem sampai dengan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak berkisar Rp.8,2 Miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.

“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 6,5 Miliar", ujar Kombes Pol Margiyanta.

Atas perbuatanya, tersangka RI dijerat dengan pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah", pungkas Margiyanta.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.