Headlines

Kasus Cabul Terhadap Anak di Abepura Papua Perbuatan Biadab, Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku



targetoperasi.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)  mengutuk keras pelaku kejahatan seksual terhadap anak usia 7 tahun di Abepura, Kota Jayapura  Papua, Sabtu (07/10/17 ), dan memberikan apreasi kepada RSUD Abepura yang telah memberikan layanan kesehatan bagi korban.

Mengingat perbuatan pelaku sudah  tergolong teramat keji, sadis,  tidak mempunyai keprimanusiaan dan luar biasa,  oleh sebab itu Komnas PA mendesak  Polresta Abepura untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Perbuatan biadab ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masyarakat disekitar tempat kejadian dimana korban ditemukan tak berdaya yakni di kelurahan Tanah Hitam,  Abepura, Kota Jayapura juga didesak untuk membantu Polisi mengungkap tabir kejahatan seksual yang menimpa anak yatim ini.

"Masyarakat  yang melihat dan mengetahui diminta jangan enggan untuk menjadi saksi. Korban harus segera di tolong", tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas PA dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu 08/10/17.

Atas peristiwa ini, Komnas PA juga mendesak pelaku segera menyerahkan diri, akibat perbuatan pelaku luka pada kemaluan korban sangat serius dan kondisi korban sangat lemah. Selain itu pemerintah kota Abepura melalui Dinas Kesehatan memberikan pelayanan medis yang memadai kepada korban, dan meminta Dinas Sosial untuk memberikan bantuan sosial bagi korban dan keluarganya  serta meminta Dinas PPPA menyediakan rumah aman bagi korban, tambah Arist.

Satu hal, lanjut Arist, perbuatan pelaku tergolong perbuatan krimunal yang luar biasa sadis, Komnas PA juga meminta pihak Polresta Abepura melakukan langkah2 penegakan hukum yang luar biasa. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap  dan menahan pelaku karena  tindakan kriminal pelaku dapat dijerat 20 tahun penjara maksimal dan hukuman seumur hidup bahkan hukuman  mati sesuai yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan  Peraturan Pengganti Undang-undang No. O1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana.

Untuk memberikan yang terbaik bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan layanan pemulihan trauma bagi korban, Komnas PA segera bekerjasama dan  berkordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aktivis perlindungan Anak di Jayapura, aparatus pemerintah serta aparat penegak hukum yakni Polres Abepura juga dengan Lembaga Perlindungan Anak di Jayapura.

Tidak ada alasan lagi, korban harus segera diselamatkan, pelaku harus segera ditangkap,  Kekerasan terhadap anak di Papua harus diakhiri, desak Arist. (Red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.