Headlines

Pengedar Pil PCC di Medan Diringkus Polisi, Ribuan Butir Disita



targetoperasi.com - Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap penjualan pil PCC yang tidak ada izin edar di Medan.

Dari lokasi penggerebekan petugas berhasil menangkap 2 (dua) pengedar, dan distributor di lokasi berbeda.

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Jumat, (22/9) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinsial JP (49) penduduk Jalan Mandala By Pass dan EW (55) warga Jalan Krakatau Medan.

“Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti pil PCC ilegal sebanyak 2 ribu butir", ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih.

Dijelaskannya, Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan awalnya mengamankan JP di kawasan Mandala.

“Atas ‘kicauan’ JP, petugas berhasil meringkus EW yang membuka apotik di Jalan Krakatau Medan", jelasnya.

Ganda mengungkapkan, pil PCC yang disita dari kedua pelaku mempunyai efek merusak kesehatan. Sebab, di Kota Kendari banyak yang pingsan karena mengkonsumsi obat ini. Bahkan, ada nyawa yang melayang.

“Pil PCC itu sudah dilarang beredar di Indonesia. Sehingga petugas melakukan razia dan penggerebekan di lokasi yang banyak menjual pil setan dimaksud", ungkapnya.

Ganda menyebutkan, penjual pil setan itu menyasar kepada remaja dan pemuda yang belum mengetahui efek sampingnya.

"Obat itu disalahgunakan membawa dampak besar ke tubuh pemakainya. Ini sengaja diedarkan untuk merusak generasi muda", sebutnya.

Ganda menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna meringkus penyuplai barang haram tersebut. Begitupun, ia enggan membeberkan identitas dan lokasi penyuplai pil setan itu.

“Kalau dikasih tahu akan bocor. Petugas sudah pasti akan kesulitan menangkap dan memberikan efek jera terhadap distributor lainnya", tambahanya sembari mengatakan akan segera memusnahkan pil berbahaya tersebut.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JP, mengaku telah empat bulan terakhir menjual pil PCC itu. Dalam setiap butir, ia memperoleh keuntungan sebesar 3 ribu rupiah.

“Saya beli dari EW sebesar Rp7 ribu, dan mendapatkan keuntungan lumayan banyak. Saya sama sekali tidak mengetahui pil itu sudah dilarang beredar. Apalagi dampaknya sangat serius terhadap kesehatan manusia", ucap tersangka. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.