(TO // MEDAN) – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rahmat Taufik di Jalan Kemuning No. 27 A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, masih menyisakan persoalan.
Bagi Rahmat Taufik (64). Setelah rumah yang ditempatinya sejak 1985 dikuasai oleh orang-orang yang mengaku suruhan PT. KAI pada Rabu (21/10/2026), dirinya kehilangan tempat tinggal beserta seluruh barang pribadinya, kecuali pakaian yang melekat di tubuh. Selain itu, kini ia dan keluarganya terpaksa menumpang di rumah kerabat.
Melalui penasihat hukumnya, Riki Irawan, SH, MH, Taufik mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan itu yang telah disampaikan ke Polrestabes Medan.
“Perbuatan para pelaku yang diduga mengeroyok klien kami sungguh biadab. Selain rumahnya dikuasai, barang-barang pribadinya juga diambil, pakaian, dompet berisi uang, perabot rumah juga diambil. Saya mendesak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku sebelum barang-barang milik klien kami mereka musnahkan,” ujar Riki, Sabtu (24/10/2026).
Riki menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui wartawan di Coriz Cafe, Medan.
Ia juga mengecam keras tindakan yang menurutnya dilakukan oleh orang-orang yang diduga terlibat dalam pengosongan rumah kliennya sehingga berujung dugaan kekerasan tersebut.
Ia turut mengkritik pihak-pihak yang disebutnya berkaitan dengan keributan berjudul “penertiban” tersebut, termasuk kuasa hukum dan pimpinan PT KAI di Medan. Menurut Riki, kliennya dipaksa meninggalkan tempat tinggal yang telah dihuni keluarganya selama puluhan tahun, tanpa membawa apa-apa.
Riki juga menjelaskan, kliennya adalah pria berumur 64 tahun, seorang kakek yang harus menghadapi begitu banyak orang yang memintanya keluar dari tempat tinggalnya.
Selain itu Riki mempertanyakan dasar tindakan orang-orang yang mengaku dari PT. KAI tersebut hingga memasuki pekarangan Taufik sehingga terjadi keributan.
Menurut Riki, kliennya tentu tidak mungkin begitu saja menyerahkan tempat tinggalnya kepada entah pihak dari mana yang datang dan mengklaim bangunan tersebut sebagai milik mereka tanpa terlebih dahulu memperoleh kejelasan yang dapat dipahaminya.
“Bagaimana kalau ada tiba-tiba orang mendatangi rumah kita, terus orang itu mengklaim bahwa properti itu miliknya, tanpa ada putusan pengadilan, tanpa didampingi APH, apakah lantas kita percaya begitu saja dan tidak berusaha menghalangi?” kata Riki.
Laporan ke Polrestabes Medan
Sebelumnya, Taufik melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polrestabes Medan pada 22 Oktober 2026. Dalam laporan bernomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, ia menyebut mengalami luka pada lutut kiri, telapak kaki kiri, dan tulang kering kanan.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri peristiwa yang dilaporkan. Namun, hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, belum dapat disimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut maupun bagaimana status penanganan laporannya.
Riki berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya, termasuk menelusuri dugaan kekerasan dan keberadaan barang-barang pribadi yang menurut Taufik hilang. (red)
