(TO // MEDAN SUNGGAL) – Upaya penyelesaian permasalahan akses Jalan Seroja 1, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, terus diintensifkan melalui koordinasi lintas instansi. Danramil 0201-06/Medan Sunggal, Kapten Arm Yani Darma Putra, bersama Babinsa Kelurahan Sunggal menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (13/10/2026).
Rapat tersebut melibatkan unsur kecamatan, TNI, Polri, Satpol PP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan untuk mengklarifikasi persoalan pembangunan tembok yang menutup akses jalan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut, Kapten Arm Yani Darma Putra menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara terukur, objektif, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mendorong seluruh instansi terkait untuk membuka data serta menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan tidak memicu persoalan baru.
“Penyelesaian permasalahan ini perlu mengedepankan koordinasi, keterbukaan data, dan komunikasi yang baik antarpihak agar dapat ditemukan solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pokok arahan dalam rapat tersebut.
Dalam pemaparan teknis, perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan pengukuran lapangan, tanah milik H. Saiful Bahri Ilyas tidak termasuk dalam KI jalan milik Pemerintah Kota Medan pada Jalan Seroja.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menjelaskan bahwa Jalan Seroja 1 pernah mengalami pengecoran melalui program PNPM Mandiri sekitar tahun 2014. Namun, berdasarkan pemeriksaan data yang disampaikan dalam rapat, kegiatan tersebut tidak tercatat dalam buku KIP A dan B. Status dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan tembok juga masih perlu diklarifikasi.
Satpol PP Kota Medan menyatakan belum menerima tembusan perizinan bangunan tembok tersebut. Adapun Bagian Hukum Kota Medan menekankan pentingnya memastikan pemenuhan ketentuan perizinan, sedangkan unsur Tata Pemerintahan mengingatkan agar proses penyelesaian dilakukan secara cermat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Dari unsur kepolisian, perwakilan Polsek Medan Sunggal mengimbau agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan lanjutan. Pendekatan persuasif kepada masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi tetap aman, tenang, dan kondusif selama proses klarifikasi berlangsung.
Tiga Langkah Strategis Menjadi Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut rapat, Kecamatan Medan Sunggal akan melakukan koordinasi administratif melalui tiga langkah utama.
Pertama, menyurati Dinas Perkim Kota Medan untuk meminta klarifikasi mengenai pembangunan tembok dan aspek perizinannya. Apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan, penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Medan sesuai kewenangan.
Kedua, meminta klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan mengenai status dan batas bidang tanah, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengukuran.
Ketiga, menyampaikan saran kepada Wali Kota Medan mengenai kemungkinan pengadaan tanah melalui mekanisme yang sah apabila lahan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan sebagai aset Pemerintah Kota Medan untuk mendukung akses masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk menyatukan data, memperjelas aspek administrasi dan pertanahan, serta menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan. Kegiatan berakhir pada pukul 11.50 WIB dalam keadaan aman dan tertib. (red)
