(TO // MEDAN) - Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Inteldim 0209/Labuhanbatu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.
Informasi awal yang menjadi dasar penindakan berasal dari laporan masyarakat yang beredar melalui media sosial Facebook. Dalam laporan tersebut, warga menyebut adanya seseorang yang disebut dengan nama alias “Hendra Ayam” yang diduga menguasai lokasi tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan maupun adanya dugaan setoran kepada pihak tertentu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Tim Gabungan Bergerak Penindakan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., bersama Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, S.KM., M.Kes., KBO Satresnarkoba IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., serta Danpok Inteldim 0209/Labuhanbatu Serma Syamsul Bahrum Ritonga.
Tim turut melibatkan unsur lingkungan setempat dan perwakilan warga dalam kegiatan tersebut
Petugas kemudian menyisir kawasan perkebunan sawit yang berdasarkan laporan masyarakat diduga menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Dua Orang Diamankan Dalam kegiatan tersebut, salah seorang yang diamankan yakni Zolhamdani alias Zul (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni.
Satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 gram, Satu plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau memindahkan narkotika.
Selain Zul, petugas juga mengamankan Zainal Aswari alias Zainal (35), warga Lobusona, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, Zul disebut mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial “P”. Keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. (red)
