Headlines

Gugatan ke PTUN Medan Terus Berlanjut, Fakta Menarik, Kantor Lurah Indra Kasih Dibangun di Lingkungan Rumah Ahli Waris


(TO // Medan) - Terkait kasus gugatan terhadap kantor Lurah Kelurahan Indra Kasih ke PTUN Medan, yang dilakukan oleh para ahli waris Almarhum bapak Abdul Djalil dan Almarhuma Ibu Jaminah, masih terus berlanjut.

Dari hasil investigasi wartawan dilapangan, Kamis (10/9/2026), ada fakta menarik, kantor Lurah Indra Kasih tersebut berdiri didalam lingkungan tempat tinggal ahli waris, tepatnya, dikelilingi oleh rumah para ahli waris.

Tidak hanya itu saja, didepan akses jalan masuk ke kantor Lurah Indra Kasih juga terlihat dipasangi portal.


Sebelumnya, Nurlela, anak ke-4 dari pasangan Almarhum bapak Abdul Djalil dan Almarhuma Ibu Jaminah, yang juga ahli waris, menjelaskan, sebahagian  lahan milik Almarhum Ayah kandungnya tersebut, sejak Tahun 1975/1976 sudah dipakai menjadi kantor Lurah Kelurahan Indra Kasih, dahulu disebut Balai Desa.

"Kalau dulu namanya balai desa, disitu Almarhum Ayah Saya menjabat sebagai Kepala Lorong. Mungkin karena Kepala Lorong (Perangkat Desa), Ayah saya mengijinkan sebahagian tanahnya dipakai menjadi kantor Desa Indra Kasih. Tetapi pernah Almarhum Ayah mengatakan kepada kami, kalau tanah tersebut akan dibayar oleh pihak Desa dengan cara dicicil. Namun hingga saat ini pembayaran tersebut tak terealisasi", jelasnya.

Nurlela menambahkan, Almarhum Ayah dan Ibunya sudah dari Tahun 1950 menempati lahan tersebut.

"Ayah dan Ibu kami sudah dari tahun 1950 menempati lahan. Hingga akhirnya pada Tahun 1973, lahan milik Almarhum Ayah terbit SKT nya dari Bupati Deli Serdang. Namun yang anehnya, walau belum ada pembayaran yang dilakukan pihak Lurah Indra Kasih, ada terbit Surat Hak Pakai (SHP) dari BPN Medan pada Tahun 2018", beber Nurlela.

Disatu sisi, lanjut Nurlela, akibat adanya bangunan kantor lurah tersebut, sangat merugikan pihak ahli waris.

"Sudah jelas kami sangat dirugikan, karena luas tanah tersebut sudah tidak sesuai SKT. Yang gawatnya beberapa tahun lalu, pihak Lurah berencana akan membangun sekolah Paud, namun selaku ahli waris syah kami melarangnya. Karena memang lahan tersebut milik kami, sehingga pembangunannya tidak terlaksana", ujar Nurlela.

Masih dikatakannya, akibat terus terjadi keributan, pihak ahli waris memasang portal di akses jalan masuk.

"Seingat saya, pada bulan Mei atau April Tahun 2026 lalu, kami pasang portal ke akses masuk ke lingkungan tempat tinggal kami, yang juga sebagai akses jalan masuk ke Kantor Lurah. Hal ini sebagai komitmen, membuktikan bahwasanya tanah ini memang milik kami", ketusnya.

Untuk diketahui, gugatan ke PTUN Medan, yang dilakukan oleh para ahli waris dari pasangan Almarhum bapak Abdul Djalil dan Almarhuma Ibu Jaminah, terhadap berdirinya Kantor Lurah Kelurahan Indra Kasih yang terletak di Jl. Bhayangkara No.415 B Medan, Kec. Medan Tembung, tertuang dalam perkara Nomor : 85/G/2026/PTUN.MDN. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.