Headlines

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkoba dan Sita 250 Gram Sabu



(TO // BINJAI)  - Peredaran narkotika di Kota Binjai kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Hanya dalam kurun waktu sekitar tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap 18 kasus narkotika dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka.


Pengungkapan tersebut dilakukan sejak akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Dari 20 tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang merupakan laki-laki dan satu lainnya perempuan.


Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda mengatakan, rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.


“Dengan rincian 19 tersangka laki-laki dan satu perempuan,” kata Bimo didampingi Kasatres Narkoba AKP Ismail Pane, Rabu (19/8/2026).


Sabu 250,86 Gram hingga Pil Ekstasi


Dari 18 perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.


Total barang bukti yang disita mencapai 250,86 gram sabu, 10 butir pil ekstasi serta tiga cartridge pod getar.


Tak berhenti pada barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Di antaranya delapan telepon genggam, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1,43 juta, lima sepeda motor dan satu unit mobil.


Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane kemudian membeberkan tiga perkara yang menjadi pengungkapan menonjol selama periode tersebut.


Kasus pertama terungkap melalui kolaborasi Satresnarkoba Polres Binjai dengan Tim Anti Begal Libas. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AO dan DD di Jalan Danau Poso, Binjai Timur, Selasa (4/8/2026).


Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 29,37 gram.


Pengungkapan berikutnya dilakukan di Jalan Sirsak Ujung, Binjai Barat, Kamis (13/8/2026). Seorang tersangka berinisial FI diamankan bersama barang bukti sabu seberat 100,87 gram.


Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan selama tiga pekan.


Sehari Jelang Rilis, 105,5 Gram Sabu Kembali Disita.


Pengungkapan besar lainnya terjadi di Jalan Ir Juanda, Binjai Timur, Selasa (18/8/2026), atau sehari sebelum kepolisian memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut.


Dalam operasi itu, polisi mengamankan tersangka berinisial JS. Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 105,5 gram.


Tiga perkara tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Binjai masih menjadi persoalan yang membutuhkan penindakan berkelanjutan.


Polisi pun menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bimo menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman disesuaikan dengan peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan dari masing-masing tersangka.


Untuk tersangka yang kedapatan menguasai sabu dalam jumlah besar, terutama di atas 5 gram, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara, dengan pidana minimal lima tahun.


“Sementara untuk tersangka lainnya, ancaman hukuman berkisar antara empat hingga 12 tahun penjara,” jelas Bimo. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.