Headlines

TNI–POLRI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN PRAJURIT TNI AD, TUJUH TERSANGKA DIAMANKAN



(TO // TANGERANG) – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan gugurnya Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih. Kegiatan berlangsung di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7/2026).


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf M. Zia Ulhaq, S.Sos., Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser, Kabag PAM Kodiklat TNI Letkol CPM Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor CPM Dio Muhammad Putra Utama, S.S.T.Han., S.I.P., M.M., dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol M. Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Kejaksaan serta awak media nasional dan daerah.


Dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna. Ia menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara, Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan berkoordinasi secara intensif dengan Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, serta unsur terkait lainnya untuk mengungkap para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.


Melalui penyelidikan yang cepat, terukur, dan berkesinambungan, aparat gabungan berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tiga tersangka diamankan dan ditahan di Polres Tangerang Selatan, sementara empat tersangka lainnya diamankan melalui pengembangan penyidikan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pengembangan penyidikan yang melibatkan sinergi TNI dan Polri. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta barang-barang milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Para tersangka dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergitas TNI–Polri dalam penegakan hukum. Keberhasilan mengamankan seluruh tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan komitmen aparat dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

(PENREM 052/WKR)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.