(TO // Medan) - Nasib malang dialami Al Fiqih Muhammad warga Jl. Teh 3 No. 5, Perumnas Simalingkar, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan. Pasalnya, lelaki yang bekerja disalah satu kafe di Jl. Tj. Morawa tersebut, menjadi korban penipuan dengan penggelapan yang dilakukan oleh DP warga Jl. Aster 1 Helvetia Tengah, Medan Helvetia.
Akibat penipuan dengan penggelapan tersebut, korban harus kehilangan mobil pribadinya merk Daihatsu Sigra BK. 1894 AEB, warna silver. Hingga akhirnya korban secara resmi melaporkan DP ke Mapolda Sumut, sesuai laporan polisi Nomor : STTLP/B/397/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada Selasa 10 Maret 2026.
Diungkapkan korban, peristiwa tersebut berawal ketika korban dan pelaku masih satu tempat kerja. Saat itu posisi pelaku ditempat pekerjaan tersebut sebagai atasan korban.
"Ketika itu pelaku merayu saya agar menyewakan mobil milik saya tersebut kepada pelaku, dengan bayaran per satu bulan sekali", jelas korban, kepada wartawan, pada Senin (16/3/2026).
Korban mengakui mobil tersebut sehari-hari dipakainya untuk nyambi sebagai driver taksi online ketika usai bekerja.
"Padahal tujuan saya, mobil itu saya beli agar bisa mencari tambahan penghasilan. Saya bisa menarik taksi online setelah pulang bekerja", ungkap korban.
Namun karena terus dirayu oleh DP agar menyewakan mobil tersebut kepadanya, akhirnya korban mau memberikan. Satu hal korban mengaku segan karena DP sebagai atasannya bekerja.
Awal memakai mobil korban, pelaku DP berjanji hanya 10 hari dengan bayaran Rp.2 Juta. Belakangan pelaku kembali merayu korban agar mobil tersebut tetap disewa oleh pelaku dengan tarif bayaran Rp. 4,5 Juta/bulan. Akhirnya korban menyetujui.
"Sewa menyewa mobil milik saya kepada pelaku tanpa surat perjanjian. Karena memang mobil tersebut bukan untuk dirental-rentalkan. Hanya saja saya percaya karena pelaku adalah atasan saya bekerja", imbuh korban.
Korban menambahkan, pembayaran sewa-menyewa mobil tersebut masih lancar bulan Agustus 2025. Kemudian pembayarannya selanjutnya nyendat-nyendat hingga menumpuk sampai puluhan juta rupiah.
"Sementara itu pembayaran bulanan cicilan mobil ke showrom tetap saya bayar, hingga akhirnya nunggak satu bulan. Sementara pelaku ketika dihubungi selalu mengelak dengan berbagai alasan",jelas korban.
Korban terakhir kali ketemu pelaku disalah satu kafe di Jl. Setia Budi, setelah berjanji melalui telpon.
"Kami ketemu di Jalan Setia Budi, tetapi pelaku tidak membawa mobil tersebut. Namun anehnya, ketika saya tanya pelaku dimana mobil tersebut. Pelaku dengan ringan mengatakan akan mengganti mobil saya tersebut", ungkap korban.
Usai pertemuan tersebut, pelaku sudah tidak dapat dihubungi kembali. Sehingga korban terus mencari-cari dimana keberadaan pelaku dan mobilnya. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Belakangan pada Senin (16/3/2026), korban kembali mendatangi Mapolda Sumut guna mempertanyakan kembali laporannya sekaligus memberikan bukti tambahan yakni foto pelaku dan KTP nya, namun dari pihak kepolisian menyampaikan kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
"Semalam saya ke Polda Sumut untuk mempertanyakan laporan saya. Tetapi Polda Sumut melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Medan, sembari berjanji akan memberikan surat pelimpahan kasus tersebut. Terkait hal ini saya berharap pihak Polisi segera memproses laporan saya dan segera menangkap pelaku", pungkasnya. (red)
