(TO // Batam) – Kebijakan Pemerintah Kota Batam yang melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuai sorotan publik. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 53 Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat merayakan tahun baru secara sederhana, tertib, dan penuh empati sebagai bentuk solidaritas terhadap daerah-daerah yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun di tengah imbauan tersebut, Pemko Batam justru menggelar Kenduri Akhir Tahun 2025, sebuah kegiatan yang dikemas dalam bentuk hiburan sekaligus penggalangan dana kemanusiaan. Acara ini disebut menghadirkan artis nasional Sammy Simorangkir serta sejumlah band lokal, di antaranya The Moon Band, D’Soul Band, Cabin Band, dan Monster Crazy Band.
Kehadiran hiburan musik berskala besar ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Ketua DPC Partai Hanura Kota Batam, H. Raja Hery Mokhrizal, S.H., M.H., menilai terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan yang ditujukan kepada masyarakat dengan praktik yang dilakukan oleh pemerintah kota.
“Jika masyarakat diminta merayakan tahun baru secara sederhana dan dilarang menyalakan kembang api, maka pemerintah juga seharusnya memberi contoh. Jangan sampai kebijakan tersebut justru bertolak belakang dengan pelaksanaan kegiatan di tingkat pemerintah,” ujarnya.
Raja Hery menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah, melainkan sebagai upaya menjaga konsistensi kebijakan publik. Sebagai partai pengusung pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, ia menyebut Hanura memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan apabila terdapat kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, meskipun kegiatan Kenduri Akhir Tahun mengusung misi kemanusiaan, penyelenggaraan hiburan dengan menghadirkan artis nasional dan sejumlah band tetap memerlukan biaya yang tidak sedikit, mulai dari penyediaan panggung, tata suara, hingga honor pengisi acara.
“Jika tujuannya penggalangan dana untuk korban bencana, akan jauh lebih efektif apabila anggaran yang digunakan untuk kegiatan seremonial tersebut langsung disalurkan kepada daerah terdampak,” katanya.
Sebagai alternatif, Raja Hery mendorong Pemko Batam untuk menerbitkan edaran resmi yang mengajak kalangan pengusaha di Batam berpartisipasi dalam penggalangan dana kemanusiaan secara terbuka dan terstruktur. Ia menilai langkah tersebut lebih efisien, transparan, serta tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemko Batam belum memberikan penjelasan secara rinci terkait besaran anggaran Kenduri Akhir Tahun 2025, sumber pembiayaan kegiatan, maupun mekanisme transparansi dana yang dihimpun.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan imbauan kesederhanaan dan empati sosial. Masyarakat kini menanti klarifikasi serta keteladanan Pemko Batam agar kebijakan yang mengatasnamakan solidaritas kemanusiaan benar-benar mencerminkan nilai tersebut. (bin/red)
