(TO // Medan) - Laporan kasus pengeroyokan hingga penganiayaan yang telah dilaporkan ke Mapolsek Sunggal oleh korban bernama Basyaruddin Efendy warga Dusun V, Jl. Ampera No. 03, Desa Mulyo Rejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang hingga kini masih jalan ditempat.
Laporan korban bergulir sekira tiga bulan lebih lamanya, namun hingga kini pelaku penganiayaan yang disebut-sebut bernama Bambang Cs masih bebas berkeliaran. Hal ini jelas membuat korban sangat kecewa dengan kinerja Polsek Sunggal. Laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/1182/IX/2025/SPKT Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumut, pada tanggal 18 September 2025 lalu.
Korban mengungkapkan, peristiwa naas yang dialaminya terjadi pada Kamis (18/9/2025) siang. Saat itu korban bersama temannya mendatangi salah satu bangunan yang berada di Jl. Beo, Medan Sunggal guna mengajukan proposal kegiatan HUT organisasi.
Kemudian oleh pengawas bangunan, korban diarahkan menghubungi pelaku Bambang, dengan mengatakan terkait masalah uang kemanan sudah diserahkan kepada pelaku.
Korban lalu menghubungi pelaku melalui handpone, kemudian berjanji untuk bertemu.
Saat itu korban melihat pelaku datang membawa teman-temannya dengan menggunakan mobil, dan ada juga yang naik sepeda motor. Ketika ketemu terjadi cekcok mulut. Tidak hanya sampai disitu saja, pelaku kemudian berjalan ke arah mobil mengambil senjata tajam jenis klewang. Selanjutnya pelaku bersama teman-temannya langsung mengejar korban. Melihat hal itu korban bersama temannya lari menghindari berusaha menyelamatkan diri.
Namun ketika itu pelaku Bambang sempat menyabetkan senjata tajam tersebut hingga mengenai perut dan lengan kiri korban. Dan dua teman korban lainnya juga terkena sabetan senjata tajam pada jari kelingking kiri dan bahu kiri.
Tidak terima dengan perbuatan para pelaku korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal.
"Sudah tiga bulan lebih saya buat laporan ke Polsek Sunggal, tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut yang berarti. Sepertinya penyidik tidak berpihak kepada kami selaku korban (pelapor)", ujar Korban, Minggu (7/12/2025).
Dalam laporannya, korban mengaku sudah melengkapi semua prosedur, yakni melakukan Visum Et Repertum (VER), pemeriksaan saksi-saksi, dan juga bukti rekaman CCTV. Korban juga mengaku masih trauma dengan peristiwa tersebut.
"Mengingat kejadian tersebut saya masih trauma, Untung saja saya dan teman saya selamat pada saat itu. Namun yang anehnya hingga saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran", ungkap korban.
Setelah tiga bulan lebih laporannya tak kunjung ada kepastian hukum, korban bersama teman-temannya berencana melaporkan masalah ini ke pihak Propam.
"Kami sangat kecewa karena laporan kami tak kunjung ditindaklanjuti, kami berencana akan segera melaporkan kasus ini ke pihak Propam", pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, pada Senin (8/12/2025), terkait tindak lanjut kasus tersebut, tidak memberikan jawaban sama sekali. Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini terkesan memilih bungkam. (red)
