Headlines

Walau di Segel Satpol PP Medan, Pembangunan Enam Unit Ruko Diduga Tanpa Ijin Terus Berlanjut



(TO // Medan) - Sedikitnya enam unit pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jl. Pancing, Simpang Jl. Perjuangan, Kel. Sidorejo, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, persisnya didepan pintu 3 MMTC, yang dibangun tanpa dilengkapi Ijin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) disebut-sebut sudah diberhentikan pembangunannya hingga disegel.


Hal ini disampaikan oleh Satpol PP Kota Medan, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon pengaduan Satpol PP Kota Medan di nomor HP. 0853-7109-3888, pada Sabtu (1/11/2025).


"Inikan sudah ditindak, segel kan pak", balasnya singkat.

Namun kenyataannya berbanding terbalik. Dari hasil penelusuran wartawan media ini dilokasi bangunan tersebut, pada Sabtu (1/11), para pekerja masih terlihat bekerja seperti biasa, melakukan pengecoran lantai. Hingga akhirnya disampaikan kembali kepada Sapol PP Medan terkait hal itu.

"Oke kita teruskan ke tim, kirim alamatnya, kita cek lagi", tambahnya.


Pemberitaan sebelumnya, tim gabungan Satpol PP Kota Medan, bersama trantib Kecamatan Medan Tembung serta perangkat Kelurahan Sidorejo sudah melakukan penertiban hingga penyegelan terhadap pembangunan enam unit Ruko tersebut, Senin (20/10/2025).


Hal ini dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Sidorejo, Budi Salim, ketika dikonfirmasi lewat telpon selulernya, pada Senin (20/10/2025) malam.

"Sudah dilakukan penindakan bersama Satpol PP tadi sore", ujar Lurah Sidorejo.

Ketika ditanya kembali, apakah pengerjaan bangunan tersebut dihentikan, atau dilakukan tindakan tegas pembongkaran, Lurah Sidorejo menyampaikan, untuk penghentian pekerjaan sudah pasti, tinggal saja pembongkaran adalah ranah Satpol PP.

"Diberhentikan sudah seharusnya dan akan kita pastikan. Tapi kalau pembongkaran itu ranah Satpol PP", pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.