(TO // MEDAN) – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan 3 Orang Pelaku atas nama Dafa Aulia Tampubolon ( 20) warga Gang Turi, Jalan Titi Papan No. 2, Kelurahan.Sei Kambing D, Kecamatan. Medan Baru.,Fahri Akbar Mani, (17) warga Gang Buntu II, Jalan PWS No. 30E, Kelurahan. Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah. No.30 E.dan Vicky Adin,(17) warga Jalan. Pungguk Kelurahan.Sei Sikambing B, Kecamatan.Medan Sunggal.
Ketiga tersangka melakukan kasus Pembegalan 365 Kuhp (Curas/Begal) Jumlah 10 TKP jalan Sudirman Taman Beringin Hari Sabtu 25 Oktober 2025 Pukul 13.00.wib.
Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi jambret pada 2 tahun lalu sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi begal dan jumlah seluruhan 14 Tkp yang pernah mereka beraksi dan pencurian motor hingga sampai ditangkap oleh personil Polsek Medan Baru.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Selanjutnya pelaku langsung diboyong ke mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut kata Iptu Poltak. (red)
