(TO // Medan) - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta harus Menindak tegas pemilik gudang yang diduga melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM di Gang Toucit, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Aktifitas tersebut sudah jelas melanggar hukum hingga menjadi sorotan masyarakat.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut), Amri Abdi, S. I. Kom, menyebutkan, bahwa, kegiatan ilegal tersebut berlokasi di bangunan seperti gudang di Gang Toucit, dan harus segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait secara serius.
"APH harus segera menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap semua aktivitas di bangunan seperti gudang yang beroperasi di Gang Toucit, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, diduga menjadi tempat penampungan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar", kata Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S. I. Kom, Minggu (5/10/2025) sore.
Bahkan dirinya meminta APH untuk memberantas semua terduga pelaku tindakan illegal yang meresahkan masyarakat.
"IWO Sumut sangat serius memerangi semua hal yang berbau ilegal, kalau perlu tangkap semua terduga pelaku tindakan ilegal, termasuk penampung dan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diguda beroperasi di Gang Toucit tersebut", tegasnya.
Hasil pantauan sejumlah awak media, terlihat jejak tumpahan minyak di depan gudang di Gang Toucit.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah Warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut milik seorang pria pribumi berinisial J.
"Gudang itu milik si J bang, kalau masalah gudang bermasalah atau apalah, kami kurang tahu juga bang, yang pasti kami selalu melihat mobil tangki bbm keluar masuk gudang", ungkap sejumlah warga yang minta tak disebutkan identitasnya.
Warga juga meminta APH turun untuk bertindak, karena selain diduga ilegal, gudang milik J tersebut juga membahayakan keselamatan warga sekitar apabila terjadi kebakaran.
Sementara itu Kabid Humas Polda SumutbKombes Pol Ferry Walintukan yang di konfirmasi wartawan terkait gudang penimbunan BBM Ilegal di gang Toucit Marelan tersebut, hingga berita ini di turunkan belum memberikan jawaban. (red/tim)
