(TO // Medan) - Sedikitnya enam unit bangunan rumah toko (Ruko) permanen yang terletak di Jl. Pancing, Simpang Jl. Perjuangan, Kel. Sidorejo, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, persisnya didepan pintu 3 MMTC, diduga dibangun tanpa dilengkapi ijin.
Dari hasil penelusuran wartawan media ini dilapangan, pada Sabtu (18/10/2025), diseputaran lokasi pembangunan Ruko tersebut, tidak terlihat adanya terpasang Plank Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) yang notabenenya sebagai identitas ijin mendirikan bangunan.
Hal ini jelas berdampak kepada terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor pajak.
Menurut salah seorang pekerja bangunan, ketika ditemui menyampaikan, akan dibangun sebanyak enam unit Rumah Toko (Ruko).
"Ya, rencana mau bangun Ruko. Tapi kalau masalah ijin saya tidak tau, karena saya hanya bekerja saja. Kalau mau lebih jelasnya tanya saja kepada pemborong atau mandor", ujar lelaki yang memakai topi tersebut, seraya tak bersedia menyebutkan nama.
Terkait adanya berdiri bangunan diduga tanpa dilengkapi ijin PBG tersebut, diharapkan Walikota Medan melalui pihak-pihak terkait seperti halnya Dinas Perkim dan Satpol PP melakukan pengawasan yang ekstra ketat, sebagai upaya mengawal Peraturan Daerah (Perda) demi meningkatkan PAD Pemko Medan.
Sementara itu, adanya dugaan bangunan enam unit ruko tanpa dilengkapi ijin tersebut, Lurah Kel. Sidorejo, Budi Salim, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Senin (20/10/2025) menyampaikan, pihaknya sudah tiga kali memberi peringatan terhadap pengembang (owner) namun tidak di indahkan.
"Itu sudah diberi himbauan 3 kali. Mungkin dalam waktu dekat akan ada penindakan dari instansi terkait", jawabnya singkat. (red)
