(TO // Medan) - Terkait berdirinya sejumlah bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jl. Pancing, Simpang Jl. Perjuangan, Kel. Sidorejo, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, persisnya didepan pintu 3 MMTC, yang dibangun tanpa dilengkapi Ijin PBG, akhirnyaTim gabungan Satpol PP Kota Medan, bersama Trantib Kec. Medan Tembung serta Perangkat Kelurahan Sidorejo, melakukan penertiban, dengan mendatangi bangunan tersebut sore tadi, Senin (20/10/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Sidorejo, Budi Salim, ketika kembali dikonfirmasi lewat telpon selulernya, Senin (20/10/2025) malam.
"Sudah dilakukan penindakan bersama Satpol PP tadi sore", ujar Lurah Sidorejo.
Ketika ditanya kembali, apakah pengerjaan bangunan tersebut dihentikan, atau dilakukan tindakan tegas pembongkaran, Lurah Sidorejo menyampaikan, untuk penghentian pekerjaan sudah pasti, tinggal saja pembongkaran adalah ranah Satpol PP.
"Diberhentikan sudah seharusnya dan akan kita pastikan, kalau pembongkaran itu ranah Satpol PP", tanbahnya.
Pemberitaan sebelumnya, sedikitnya enam unit bangunan rumah toko (Ruko) permanen yang terletak di Jl. Pancing Simpang Jl. Perjuangan, Kel. Sidorejo, Kec. Medan Tembung, persisnya didepan pintu 3 MMTC, diduga dibangun tanpa dilengkapi ijin.
Dari hasil penelusuran wartawan media ini dilapangan, pada Sabu (18/10/2025), diseputaran lokasi pembangunan Ruko tersebut, tidak terlihat adanya terpasang Plank Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) yang notabenenya sebagai identitas ijin mendirikan bangunan.
Hal ini jelas berdampak kepada terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor pajak.
Menurut salah seorang pekerja bangunan, ketika ditemui menyampaikan, akan dibangun sebanyak enam unit Rumah Toko (Ruko).
"Ya, rencana mau bangun Ruko. Tapi kalau masalah ijin saya tidak tau, karena saya hanya bekerja saja. Kalau mau lebih jelasnya tanya saja kepada pemborong atau mandor", ujar lelaki yang memakai topi tersebut, seraya tak bersedia menyebutkan nama.
Terkait adanya berdiri bangunan diduga tanpa dilengkapi ijin PBG tersebut, diharapkan Walikota Medan melalui pihak-pihak terkait seperti halnya Dinas Perkim dan Satpol PP melakukan pengawasan yang ekstra ketat, sebagai upaya mengawal Peraturan Daerah (Perda) demi meningkatkan PAD Pemko Medan.
Sementara itu, terkait adanya dugaan bangunan enam unit ruko tanpa dilengkapi ijin tersebut, Lurah Kel. Sidorejo, Budi Salim, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Senin (20/10/2025) menyampaikan, pihaknya sudah tiga kali memberi peringatan terhadap pengembang (owner) namun tidak di indahkan.
"Itu sudah diberi himbauan 3 kali. Mungkin dalam waktu dekat akan ada penindakan dari instansi terkait", jawabnya singkat. (red)
