Headlines

LBH Medan Menduga Ada Unsur Tindak Pidana Kematian Wartawan Nico Saragih

.    Direktur LBH Medan Irvan Syaputra, SH, MH


(TO // Medan) - Terkait peristiwa kematian seorang wartawan media online di Medan Nico Saragih (34) yang ditemukan dengan sejumlah luka-luka. LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga menilai temuan luka di tubuh Nico semakin memperkuat kematiannya bukan insiden biasa, namun kuat dugaan merupakan unsur tindak pidana.


Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH menyebut ada empat kejanggalan yang tidak bisa diabaikan.


"Pertama, ditemukannya banyak luka di tubuh korban, mulai dari kepala, dagu, tangan, dan bagian lain. Secara logis, orang jatuh di kamar mandi tidak mungkin mengalami luka di banyak bagian berbeda," kata Irvan, Jumat (26/9/2025).

"Kedua, pihak kepolisian sejak awal menyebut Nico meninggal karena jatuh di kamar mandi berdasarkan keterangan saksi. Hal ini tidak sesuai dengan kondisi tubuh korban", lanjutnya.

"Ketiga, polisi sama sekali tidak memberi penjelasan yang baik kepada keluarga bahwa autopsi wajib dilakukan terhadap kematian yang tidak wajar sebagaimana amanat KUHAP Pasal 133–135," ujar Irvan.

"Keempat, kamar kos yang menjadi lokasi kejadian tidak pernah dipasang garis polisi, padahal itu adalah tempat korban diduga mengalami luka-luka sebelum akhirnya meninggal dunia," tegasnya.

Dari berbagai kejanggalan itu, LBH Medan menduga kuat kematian Nico merupakan tindak pidana pembunuhan.

Irvan menegaskan, hasil autopsi yang objektif, profesional, dan mendalam akan sangat menentukan jawaban atas misteri ini.

LBH juga mengingatkan, hak hidup adalah hak dasar yang dijamin konstitusi maupun hukum internasional.

"Setiap warga negara di Indonesia dilindungi hak hidupnya, maka kepolisian wajib memeriksa dan mengungkap kematian wartawan Nico", jelasnya.

Menurut Irvan, kematian Nico juga bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 ICCPR yang menegaskan hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Selain itu, kasus ini juga berlawanan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.

LBH Medan pun mendesak Kapolda Sumut dan Polsek Medan Baru mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta jaminan perlindungan hukum bagi wartawan di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman maupun kekerasan.

"Negara memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan, apalagi seorang jurnalis. Kasus ini harus dituntaskan, apakah ada kaitannya dengan kerja jurnalistik Nico atau tidak," tutup Irvan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.