(TO // Medan) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pembinaan dan pemulihan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pada hari ini, Rutan Kelas I Medan secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Rehabilitasi Kiki Alam Jaya terkait pelaksanaan program rehabilitasi Napza bagi WBP dengan kategori sedang hingga berat. Kamis, (28/08).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengedepankan pemulihan bagi penyalahguna narkotika. Program rehabilitasi yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan ini rencananya akan diikuti oleh 60 orang WBP, dengan metode pembinaan yang terstruktur, mencakup pendekatan medis, psikologis, serta sosial.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya dalam keterangannya menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu memberikan perubahan positif, bukan hanya bagi warga binaan itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat setelah mereka kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Yayasan Rehabilitasi Kiki Alam Jaya, Indra Perkasa Alam, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan terbaik melalui tenaga profesional yang berpengalaman di bidang rehabilitasi Napza.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Rutan Kelas I Medan tidak hanya menjadi tempat menjalani pidana, tetapi juga wadah pembinaan dan pemulihan, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik, bebas dari ketergantungan, serta siap berkontribusi positif. (ril/rd)