Headlines

Fosting Kata-Kata Tak Senonoh di Grup WhatsApp, Ruslan Efendi Dilaporkan ke Polda Sumut



(TO // Medan) – Seorang ibu rumah tangga yang juga sehari-hari berprofesi sebagai wartawati yakni Sarinah Siregar (52), warga Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ke Polda Sumatera Utara.


Laporan itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1353/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Dalam laporannya, Sarinah menyebut dirinya merasa dirugikan setelah mengetahui adanya pernyataan bernada merendahkan yang ditujukan kepadanya di dalam Grup WhatsApp Keluarga Siregar.

Ucapan tersebut diduga berasal dari seorang pengguna akun WhatsApp bernama Ruslan Efendi yang diketahui menggunakan nomor 0822-1125-xxxx.


Peristiwa itu pertama kali diketahui Sarinah melalui informasi dari seorang saksi berinisial JS, yang menunjukkan tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp tersebut.

“Setelah melihat bukti percakapan itu, saya merasa terhina dan difitnah”, ujar Sarinah dalam laporannya.

Atas dasar itu, pelapor meminta aparat kepolisian menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum.

Ia melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan tersebut diterima langsung oleh AKBP Gultom Rosmaida Feriana, S.H., M.M., selaku Kepala SPKT Polda Sumut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.