(TO // MEDAN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Pasar 2 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Tersangka yang diamankan Vicky (24), warga Medan Marelan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita tiga plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone.
Selain itu juga diamankan satu buah dompet, satu pipet ujung runcing, satu timbangan elektrik, satu kaleng kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp.60.000, diduga hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Jumat (18/7/2025), mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Pasar 2 Barat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Ketika diamankan, tersangka sedang berdiri di depan rumah warga, diduga sedang menunggu pembeli,” sambung pama senior di Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Tersangka kini diamankan di sel Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. (ril/rd)