Headlines

Delapan Bulan di Lapor Pelaku Penganiayaan Belum Juga di Tangkap, Korban Kembali Datangi Mapolsek Medan Tembung



(TO // MEDAN) - Delapan Bulan Laporan Pengeroyokan atas korban Erdianto Hutabarat ngendap di Polsek Medan Tembung. Korban merasa was-was, dan demi menghindari bentrok antara kedua belah kubu dengan pihak terlapor, Erdianto Hutabarat kembali mendatangi Polsek Medan Tembung guna mempertanyakan proses laporannya tersebut, pada Jumat (11/07/2025).

Kepada awak media, Erdianto Hutabarat mengaku kecewa dengan kinerja pihak Polsek Medan Tembung, pasalnya para pelaku yakni Eko Cs masih bebas berkeliaran diseputaran wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan 

"Saya meras was-was dengan keberadaan para pelaku Eko Cs, karena setiap kami mau melakukan aktivitas bongkar muat selalu ada kubu sebelah, dan mereka terus berusaha untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif yang seakan itu pihak kubu kami, yang terkesan membuat resah, sehingga terganggu Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Medan Tembung ini, makanya saya datang ke Polsek Medan Tembung ini, untuk mempertanyakan laporan saya," ucap Barat.

Lanjutnya, sudah 8 bulan, bahkan ada yang setahun laporannya belum terproses secara hukum, bahkan dirinya terus merasa was-was dengan perilaku para pelaku yang terus menerus melakukan tindakan memancing agar terjadi konflik sehingga menimbulkan ketidak nyamanan ditengah-tengah masyarakat.

"Masalah konflik kami ini berawal dari masalah keabsahan legalitas, sehingga memicu keselisihfahaman dan berujung bentrok, tapi pihak kami tetap menginginkan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena walau bagaimanapun kami masih satu wilayah di kecamatan Medan Tembung.

"Masalah konflik selisih faham ini juga sudah kami laporkan ke pihak Kecamatan, Polsek Medan Tembung, agar didudukan kedua belah pihak, agar tidak terjadi bentrok atau selisih faham, tapi pihak mereka terkesan tidak kooperatif, makanya saya datangi Polsek Medan Tembung, ini juga salah satunya mempertanyakannya proses mediasi (problem solving) kami kedua belah pihak yang pernah digelar dipolsek ini", terang Erdianto Hutabarat.

Lebih jauh disampaikannya, terkait laporan penganiayaan, dirinya sudah ketemu langsung dengan  Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, "Kapolsek bilang akan secepatnya diproses laporannya, akan diatensikan," jelas Erdianto Hutabarat.

Erdianto Hutabarat berharap agar laporannya tersebut segera diproses, dan penyelesaian dengan kubu sebelah secepatnya didudukan dengan pihak Polsek, agar terciptanya Keamanan Ketertiban dalam Masyarakat (Kamtibmas) diwilayah hukum Polsek Medan. 

"Jangan masyarakat disajikan dengan Video yang sepotong-potong, yang narasinya menggiring opini Preman berkedok Serikat, Ormas kami SPTI-KSPSI Kelurahan Medan Tembung Bantan Timur tidak pernah melakukan pungli. Kami minta kerja bongkar muat berdasarkan  Undang-Undang yang mengatur serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Undang-undang ini memberikan hak kepada pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagai upaya membuka lapangan pekerjaan," tegas Erdianto Hutabarat.

Masih dikatakannya, berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, jelas tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah, memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat 

Erdianto juga menyampaikan terkait Laporannya, salah satunya bukti surat tanda penerima laporan Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024, Pukul 17:47 Wib bertempat dikantor Kepolisian tersebut diatas, pada hari tanggal ditandatanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan diterangkan korban atau Pelapor atas nama Erdianto Hutabarat (47) Warga Jalan Bersama Ujung, Gang Puskesmas, Medan Tembung Sumatera Utara, telah melaporkan dugaan tindakan Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Juncto 351 KUHP, yang terjadi dijalan Letda Sujono Medan tepatnya di MR.DIY.

Kepada awak media Erdianto Hutabarat Ketua PUK F SPTI -KSPSI Kelurahan Medan Tembung, menyampaikan terkait Laporan Polisi tersebut berawal, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 lalu, sekira pukul 13:00 Wib, dirinya dihubungi oleh anggotanya Pipit, mengatakan ada mobil truck/box sedang membongkar muatan di Swalayan MR.DIY yang beralamat dijalan Letda Sujono Kelurahan Medan Tembung. Lalu Pelapor menanyakan ongkos bongkar, lalu anggota pelapor menjawab bahwasanya ongkos bongkarnya sudah diambil oleh Eko dan Taufik.

Selanjutnya terjadilah pertengkaran adu mulut yang berakhir dengan Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan memukul pipi dan mencakar wajah pelapor serta menendang bagian punggung sembari menarik baju, sehingga mengakibatkan luka memar, sakit pada  punggung, pipi kanan kiri, dibawa mulut sebelah kiri dan diatas bibir bagian kiri. Dan dalam peristiwa tersebut Handphone korban juga mengalami kerusakan, dan selanjutnya korban membuat laporan guna proses secara hukum.

"Awalnya saya lapor ke Polrestabes Medan, sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024, selanjutnya laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung, dan sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas terhadap para pelaku. Sudah 8 Bulan Laporan Pengeroyokan tersebut "Ngendap" di Polsek Medan Tembung", ungkap Erdianto Hutabarat 

"Setiap saya pertanyakan terkait laporan saya itu, Kapolsek dan Jupernya hanya menjawab sabar ya Lae, sudah dipanggil tapi gak datang terlapornya. Jadi mana mungkin si Eko berani datang ke Polsek Medan Tembung, karena sebelumnya Eko itu juga sudah saya lapor sebagai Otak pelaku pengeroyokan saya, yang laporan sebelumnya dipolrestabes Medan pada 13 Februari 2024 lalu. Saat itu akibat dikeroyok terpaksa saya masuk rumah sakit, sehingga istriku yang melaporkan, anggotanya kan sudah ditahan dan sekarang sudah bebas, tapi si Eko nya sampai sekarang masih bebas berkeliaran diwilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan,ada apa ini", keluhnya.

"Eko ini sudah dua kali saya laporkan, yang dipolrestabes Medan, waktu itu hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 16:30 Wib, Eko dan  empat orang anggotanya yang sekarang sudah bebas. Peristiwa itu terjadi didalam Gudang Angkutan Jasa PO. Kita Jaya yang beralamat dijalan Letda Sujono Nomor.164 Tembung. Saya dikeroyok dan dianiaya oleh Eko Cs dengan cara memukul menggunakan balok, serta memukul menggunakan tangan, sampai handphone Samsung saya hancur, dan akibat pengeroyokan tersebut saya harus dibawa anggota ke UGD Rumah Sakit Haji karena luka dikepala dan beberapa badan saya", ungkapnya.

Terkait sejumlah peristiwa penganiayaan yang dialaminya, Erdianto Hutabarat memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku Eko Cs, karena sampai sekarang masih bebas berkeliaran.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung  Kompol Jhonson M Sitompul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengaku sudah ketemu langsung sama korban (pelapor).

"Tadi sudah ketemu langsung sama Erdianto Hutabarat, dan secepatnya laporannya akan diproses", jawabnya singkat. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.