(TO // Medan) - Pemberitaan atau Informasi yang disajikan ke ruang publik oleh media harus sesuai fakta hingga menghasilkan karya tulis yang berkompeten.
Agar pemberitaan jernih dan berimbang maka seyogyanya pejabat menjawab saat di konfirmasi wartawan. Apalagi terkait dengan kerugian negara.
"Yang lagi rame, kasus pencurian arus listrik ya. Gini-gini. Informasi ke publik oleh media lewat pemberitaan agar jernih dan berimbang maka pejabat PLN jangan bungkam.Wartawan mitra pemerintah, bukan musuh, kok malah dihindari", Ujar, Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Medan, Yusti Al Savigny, SH.
Dia menambahkan, zaman digitalisasi era keterbukaan para pejabat jangan terkesan menutup kran informasi enggan mengangkat handphone atau tidak menjawab saat dikonfirmasi, padahal itu penting, bagi karya tulis jurnalis untuk keakuratan.
"Wartawan dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi," tegasnya, usai acara rapat kerja di Kantor DPC PJS Kota Medan, Kamis (10/7/2025) Siang. (rd)