Headlines

Walau Sudah Jadi Tersangka, Pelaku Kasus Dugaan Tipu Gelap Tak Kunjung Ditahan, Anehnya, Korban dan Saksi Bolak-Balik Diperiksa

.    Surat Panggilan Terhadap Korban


(TO // Medan) - Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan, hingga saat ini tersangka ZM tak kunjung ditahan. Anehnya, pelapor (korban) dan saksi-saksi kembali dipanggil oleh pihak penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dengan alasan kembali dimintai keterangan.

"Aneh, kemaren setelah ZM jadi tersangka, penyidik berjanji mengirim berkas perkaranya kepihak Kejaksaan, tertuang dalam SP2HP yang saya terima. Namun saat ini, saya selaku pelapor (korban) dan juga saksi-saksi kembali dipanggil pada Jumat (20/6/2025) besok, katanya akan diperiksa kembali", ungkap Citra Khairunisya Pasaribu, kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Korban menyampaikan, dari awal dirinya membuat laporan, sudah tak terhitung berapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa, begitu juga saksi-saksi. Bahkan untuk penetapan ZM menjadi tersangka saja memakan waktu satu tahun lebih setelah dilaporkan, yakni pada tanggal 10 Oktober 2023 tahun lalu, sesuai Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut. Dan pada tanggal 8 April 2025 kemaren terlapor ditetapkan menjadi tersangka.

Terkait hal itu, korban mengaku sangat kecewa dan menilai tersangka mendapat ke istimewaan khusus dari penyidik. 

"Saya selaku pelapor (korban), bolak-balik dipanggil dan diperiksa, tak terhitung sudah berapa kali, sementara terlapor walaupun sudah jadi tersangka, tetap tak ditahan. Dengan ringan penyidiknya mengatakan tak berani menahan tersangka karena sakit, dan takut meninggal dalam penjara", beber Korban.

Dalam SP2HP yang diterima korban dari penyidik Resmob Polrstabes Medan menyatakan, akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan, karena sudah dinyatakan lengkap. Namun anehnya, belakangan korban dan saksi-saksi kembali mendapat surat pemanggilan untuk diperiksa.

"Kemarin, penyidik menyatakan akan melimpahkan berkasnya ke JPU, berarti sudah dinyatakan lengkap. Namun kenyataannya saya dan saksi-saksi kembali dipanggil untuk diperiksa. Jadi entah sampai kapan, begitu-begitu terus, padahal sudah satu tahun lebih kasus ini bergulir, bahkan sudah hampir memasuki ulang tahun kedua", ucap korban kesal.

Tidak hanya sampai disitu saja, korban juga mengaku dirinya tak pernah mendapat undangan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.

"Gelar perkara saja saya tak pernah di ikut sertakan. Penyidik hanya  mengatakan mereka sudah menggelar perkara khusus, secara internal", ungkap korban.

Sebelumnya, menanggapi perihal tidak ditahannya tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah lebih, Direktur LBH Gelora Surya Kencana, Surya Adinata, SH, M.Kn menyampaikan, bahwasanya hal tersebut adalah hak penyidik, tetapi harus jelas alasannya.

"Tidak menahan tersangka Itu hak penyidik, tetapi tidak serta merta kemauan penyidik, harus melalui  pertimbangan-pertimbangan yang matang. Seperti halnya menjamin tersangka tidak akan melarikan diri. Begitu juga apabila kondisi tersangka sakit, harus melalui pemeriksaan dokter ahli kepolisian yang menyatakan tersangka memang tidak layak ditahan. Satu hal kalau memang penangguhan penahanan harus juga diberitahu kepada korban, dijelaskan secara terbuka, untuk memberikan rasa kepuasan kepada korban", ucap Surya.

Dalam menangani satu kasus, lanjut Surya, memakan waktu satu tahun lebih, sudah dapat dipastikan membuat korban sangat kecewa. Sudah seharusnya Kapolrestabes Medan mengevaluasi kinerja personilnya, sebagai upaya menjaga profesionalitas Polri dimata masyarakat.

"Waktu satu tahun lebih, terlalu lama. Sudah tidak mematuhi Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 yang menyatakan penanganan kasus yang sangat sulit saja harus selesai dalam tempo waktu 120 hari. Hal ini bertujuan agar penanganan kasus di kepolisian dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku", jelas Surya.

Terkait gelar perkara, mantan Direktur LBH Medan itu menjelaskan, gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana. Secara formal gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, jika tidak mengahdirkan pelapor dan terlapor dikawatirkan gelar perkara yang dilakukan dapat cacat hukum.

"Selain menghadirkan pelapor dan terlapor secara langsung, juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum begitu juga saksi ahli, maka dapat menghasilkan kejelasan dari masalah tersebut", pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya Kamis (19/6/2025), terkait mempertanyakan tidak ditahannya tersangka, hingga akan memeriksa kembali korban dan saksi-saksi, namun hingga berita ini diterbitkan, kedua perwira yang notabenenya menangani masalah tersebut, tak menjawab sama sekali konfirmasi wartawan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.