Headlines

Polsek Medan Baru Ringkus Lima Remaja Terduga Pelaku Curas



(TO // MEDAN) – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru telah mengamankan lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan.


Para pelaku masing-masing berinisial ASPL, laki-laki (16), warga Medan Johor; MRP, laki-laki (16), warga Medan Johor; SR, laki-laki (16), warga Medan Johor; CNA, perempuan (16), warga Medan Polonia dan NA, perempuan (16) warga Medan Johor.


Kelima remaja ini ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan DC Barito, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Artonang, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan kronologi kejadian.


Korban berinisial MGA, laki-laki (26), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan No. 74, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, mendapat telepon dari kenalannya, CNA, yang meminta dijemput di Jalan DC Barito sekitar pukul 01.00 WIB.


Saat tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor tidak menemukan CNA dan memutuskan menunggu. Tiba-tiba, tiga orang remaja laki-laki datang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Salah satu dari mereka langsung mencabut kunci motor korban, namun berhasil direbut kembali.


Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan parang dan mencoba menyerang korban. Korban berusaha menahan serangan, tetapi salah satu pelaku lainnya memukul kepala korban dengan batu hingga menyebabkan luka robek di bagian kanan dan kiri kepala. Karena ketakutan, korban menyerahkan kunci sepeda motornya dan para pelaku melarikan diri membawa motor tersebut.


Korban kemudian lari ke arah kantor Kelurahan Suka Damai untuk menyelamatkan diri dan ditolong warga untuk mendapatkan perawatan medis. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Medan Baru.


Polsek Medan Baru berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 19.40 WIB di dua lokasi, yaitu di Jalan Abdullah Lubis, simpang H7, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, dan di Jalan Karya Sari, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Johor.


Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di parkiran H7 dan hendak masuk ke tempat hiburan malam. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, lalu melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, SRT, yang diamankan di rumahnya di Jalan Karya Sari.


Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial Avis (DPO) seharga Rp1.400.000. Uang tersebut digunakan untuk menyewa penginapan di Hotel Katana di Jalan Jamin Ginting selama lima hari serta membeli pakaian.


Kerugian korban diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, BK 2447 AGW No. rangka MH1KF1119GK904717, No. mesin KF11E1903026, Atas nama M. Ghalib Asmi Lubis. Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah parang, 1 buah batu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor. (ril/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.