(TO // Medan) - Perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah menetapkan salah seorang pensiunan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang berinisial ZM menjadi tersangka, hingga saat ini masih tak jelas.
"Sejak ditetapkan menjadi tersangka, pelaku tak juga ditahan, namun pihak penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus ini berjanji akan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negri Medan. Pun demikian masih tak pasti", ungkap korban (pelapor) Citra Khairunisya Pasaribu, Sabtu (27/6/2025).
Korban menambahkan, walaupun sudah jelas menggelapkan uangnya hingga sebesar ratusan Juta Rupiah lebih, namun tersangka ZM kebal hukum, dan terus mendapat keistimewaan dari penyidik.
"Hampir dua tahun laporan saya, tapi ZM tak juga tersentuh hukum walaupun sudah jadi tersangka. Betapa sulitnya mencari keadilan di Polrestabes Medan ini", ketus korban, dengan raut wajah kecewa.
Sejak awal kasus ini dilaporkannya, korban mengaku sangat lelah hingga merasa apatis, karena selama satu tahun lebih harus bolak-balik mendatangi Polrestabes Medan, dalam hal pemeriksaan, begitu juga mempertanyakan kasus tersebut.
"Memang aneh penyelidikan kasus ini, saya yang melapor, tetapi saya yang terus menerus dipanggil dan diperiksa, hingga tak terhitung sudah berapa kali. Pun demikian tak juga selesai", ujarnya.
Pemberitaan sebelumnya, ZM warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hampir dua ratus juta rupiah, namun hingga saat ini tidak juga diamankan. ZM hanya diberi sangsi wajib lapor oleh penyidik Resmob.
Belum lama ini, terungkapnya sangsi wajib lapor yang diterima pensiunan ASN di Dinas Pertanian Kab. Deli Serdang ini, disampaikan oleh salah seorang nara sumber, ketika ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (20/6/2025).
"Pagi tadi si ZM sudah datang, katanya mau wajib lapor kepenyidik di Resmob", jelas Sumber.
Sumber menyebutkan kedatangan tersangka ZM menggunakan sepeda motor.
"Ketika dia (ZM) keluar, usai wajib lapor, sempat saya tanya datangnya naik apa, dia bilang, naik kereta", jelas sumber yang tidak bersedia namanya ditulis.
Hal lain juga sempat dikatakan korban (pelapor) Citra Khairunisyah Pasaribu, dirinya mengaku heran kalau ZM dikatakan sakit parah.
"Katanya sakit parah, hingga tidak layak ditahan, tapi kok bisa datang naik kereta ke Polrestabes Medan ini dalam rangka wajib lapor?", kata korban, penuh tanda tanya.
Sementara itu, abang korban, yang saat itu juga ikut mendampingi korban diperiksa meminta pihak Resmob Polrestabes Medan segera memberi kepastian terkait kasus ini.
"Harus adalah kepastian, katanya berkas sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan, ini kok korban dan saksi-saksi bolak-balik diperiksa lagi, sementara tersangkanya hanya wajib lapor", ujar Irsan.
Untuk diketahui, hampir dua tahun lamanya korban Citra Khairunisya Pasaribu warga Jl. Gatot Subroto, GG. Johar No.25, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, menunggu kepastian hukum atas laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah lebih. Laporan korban tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023. Adapun terlapor berinisial ZM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung ditahan. (red)