Headlines

Korban Heran, Tersangka Kasus Tipu Gelap Dikatakan Sakit, Tapi Bisa Datang Wajib Lapor



(TO // Medan) - ZM, warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, namun hingga saat ini tidak juga diamankan. ZM hanya diberi sangsi wajib lapor oleh penyidik Resmob.


Terungkapnya sangsi wajib lapor yang diterima pensiunan ASN di Dinas Pertanian Kab. Deli Serdang ini, disampaikan oleh salah seorang nara sumber, ketika ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (20/6/2025).

"Pagi tadi si ZM sudah datang, katanya mau wajib lapor kepenyidik di Resmob", jelas Sumber.

Sumber menyebutkan kedatangan tersangka ZM menggunakan sepeda motor.

"Ketika dia (ZM) keluar, usai wajib lapor, sempat saya tanya datangnya naik apa, dia bilang, naik kereta", ketus sumber.

Hal lain dikatakan korban (pelapor) Citra Khairunisyah Pasaribu, dirinya mengaku heran kalau ZM dikatakan sakit parah.

"Katanya sakit, hingga tidak layak ditahan, tapi kok bisa naik kereta datang ke Polrestabes Medan ini dalam rangka wajib lapor ?", kata korban, penuh tanda tanya.

Korban mengetahui tersangka ZM wajib lapor ketika menanyakan kepada juper (penyidik), disela dirinya diperiksa.

"Juper mengakui tersangka ZM hanya wajib lapor, setelah itu pulang kembali", ungkap korban.

Sementara itu, abang korban, yang saat itu juga ikut mendampingi korban diperiksa meminta pihak Resmob Polrestabes Medan segera memberi kepastian terkait kasus ini.

"Harus adalah kepastian, katanya berkas sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan, ini kok korban dan saksi-saksi bolak-balik diperiksa lagi, sementara tersangkanya hanya wajib lapor", ujar Irsan.

"Jadi sampai kapan kasus ini begini-begini terus. Padahal dalam hal ini sudah jelas korban adalah masyarakat pencari keadilan, tapi sampai saat ini belum mendapat rasa keadilan tersebut di Polrestabes Medan ini", tegas Irsan.

Pemberitaan sebelumnya, dalam SP2HP yang diterima korban dari penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menyatakan, akan melimpahkan berkas perkara kasus tipu tersebut ke pihak Kejaksaan, karena sudah dinyatakan lengkap. Namun anehnya, belakangan korban dan saksi-saksi kembali mendapat surat pemanggilan untuk diperiksa.

"Kemarin, penyidik menyatakan akan melimpahkan berkasnya ke JPU, berarti sudah dinyatakan lengkap. Namun kenyataannya saya dan saksi-saksi kembali dipanggil untuk diperiksa. Padahal sudah satu tahun lebih kasus ini bergulir, bahkan sudah hampir memasuki ulang tahun kedua", ucap korban kesal.

Sementara itu, sebelumnya juga, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya Kamis (19/6/2025), terkait mempertanyakan tidak ditahannya tersangka, hingga pemeriksaan kembali korban dan saksi-saksi, namun kedua perwira Polrestabes Medan ini, yang notabenenya menangani masalah tersebut, tak menjawab sama sekali konfirmasi wartawan.

Untuk diketahui, hampir dua tahun lamanya korban Citra Khairunisya Pasaribu warga Jl. Gatot Subroto, GG. Johar No.25, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, menunggu kepastian hukum atas laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah lebih. Laporan korban tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023. Adapun terlapor berinisial ZM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung ditahan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.