Headlines

Tersangka ZM Tak Kunjung Ditahan, Korban Memohon Keadilan



(TO // Medan) - Korban kasus dugaan penipuan dengan penggelapan, Citra Khairunisya Pasaribu, memohon keadilan terkait tidak ditahannya tersangka Zulham Mahwi (ZM) oleh Polrestabes Medan. Hal ini disampaikannya ketika ditemui wartawan, pada Senin (26/5/2025).

"Untuk penetapan ZM sebagai tersangka saja, memakan waktu satu tahun lebih setelah saya laporkan, yakni laporan saya masuk pada pada tanggal 10 Oktober 2023 tahun lalu, sesuai Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut. Dan pada tanggal 8 April 2025 barulah ZM ditetapkan sebagai tersangka", ungkapnya.

Dari awal melaporkan ZM ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan tipu gelap, pelapor (korban) merasakan adanya sejumlah kejanggalan dari penyelidikan yang dilakukan.

"Setelah saya lapor, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan penyerahan barang bukti, selanjutnya saya terpaksa harus bolak balik mempertanyakan kepada penyidik, kalau dihitung ada puluhan kali. Terkesan penyidiknya tidak ada keseriusan menindak lanjuti laporan saya. Kalau tidak dipertanyakan mungkin tak dikerjakan", ujarnya kesal.

Korban mengungkapkan, dirinya juga tak pernah diundang dalam gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.

"Mereka gelar perkara katanya, tetapi saya tak pernah di ikut sertakan, bahkan penyidik mengatakan mereka sudah menggelar perkara khusus, secara internal", beber korban.

Hingga akhirnya ZM ditetapkan menjadi tersangka, namun tetap tak ditahan dengan alasan kondisi sakit.

"Sudah jadi tersangkapun tak ditahan, alasan penyidik Sakit, dan hanya bermodalkan surat dari rumah sakit", kata Korban.

"Sepertinya hukum tidak memihak kepada saya selaku korban, si ZM itu manusia super, kebal hukum, buktinya terus mendapat keistimewaan khusus dari penyidik Polrestabes Medan", tambahnya kecewa.

Menanggapi perihal tidak ditahannya tersangka dalam kasus penipuan dengan penggelapan, Direktur LBH Gelora Surya Kencana, Surya Adinata, SH, M.Kn menyampaikan, bahwasanya hal tersebut adalah hak penyidik, tetapi harus jelas alasannya.

"Tidak menahan tersangka Itu hak penyidik, tetapi tidak serta merta kemauan penyidik, harus melalui  pertimbangan-pertimbangan yang matang. Seperti halnya menjamin tersangka tidak akan melarikan diri. Begitu juga apabila kondisi tersangka sakit, harus melalui pemeriksaan dokter ahli kepolisian yang menyatakan tersangka memang tidak layak ditahan. Dan kalau memang penangguhan penahanan harus juga dijelaskan secara gamblang dan terbuka kepada korban, untuk memberikan rasa kepuasan kepada korban", ucap Surya.

Dalam menangani satu kasus, lanjut Surya, memakan waktu satu tahun lebih, sudah dapat dipastikan membuat korban sangat kecewa. Sudah seharusnya Kapolrestabes Medan mengevaluasi kinerja personilnya, sebagai upaya menjaga profesionalitas Polri dimata masyarakat.

"Waktu satu tahun lebih, terlalu lama. Sudah tidak mematuhi Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 yang menyatakan penanganan kasus yang sangat sulit saja harus selesai dalam tempo waktu 120 hari. Hal ini bertujuan agar penanganan kasus di kepolisian dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku", jelas Surya.

Terkait gelar perkara, mantan Direktur LBH Medan itu menjelaskan, gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana. Secara formal gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pelapor dan terlapor jika tidak mengahdirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan dapat cacat hukum.

"Selain menghadirkan pelapor dan terlapor secara langsung, juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum, saksi ahli, maka dapat menghasilkan kejelasan dari masalah tersebut", ucap Surya.

"Intinya, kalau memang korban kurang puas dan merasa ada kejanggalan dengan penanganan penyidik selama ini, silahkan lapor ke Propam atau Kompolnas", pungkasnya. 

Untuk diketahui, Zulham Mahwi (ZM) warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, salah seorang pensiunan PNS, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Medan, dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang merugikan korbannya hingga hampir Rp.200 Juta. Namun tersangka tidak ditahan karena alasan sakit, dan penyidik berjanji mengirim berkas perkara kasus tersebut ke JPU, untuk segera disidangkan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.