Headlines

Korban Sebut ZM Manusia Super, Walau Sudah Jadi Tersangka Tetap Tak Ditahan, Ada Apa Ini?

                    Korban Tipu Gelap
            Citra Khairunisya Pasaribu


(TO // Medan) - Zulham Mahwi (ZM) warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, salah seorang pensiunan PNS, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan oleh Polrestabes Medan yang merugikan korbanmya hingga ratusan juta rupiah lebih, tetapi hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Padahal, setelah dilaporkan oleh korban pada tahun 2023 lalu, untuk menetapkan ZM sebagai tersangka saja, memakan waktu hingga satu tahun setengah lebih. Hal ini jelas membuat korban sangat kecewa. 

"Si ZM itu manusia super, kebal hukum, buktinya terus mendapat keistimewaan khusus dari penyidik Polrestabes Medan", ungkap korban (pelapor) Citra Khairunisya Pasaribu kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Korban mengaku heran, karena sampai hari ini tersangka ZM tidak juga diamankan dan ditahan.

"Sepertinya hukum tidak memihak kepada saya selaku korban. Ketika saya bertanya kepada penyidiknya, mengapa setelah menjadi tersangka, ZM tidak juga ditahan? Tetapi dengan ringan Juper memberi berbagai alasan, diduga sebagai upaya membela ZM agar tidak ditahan", kata Korban.

Diceritakan korban, dirinya melaporkan ZM dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan pada tanggal 10 Oktober 2023 lalu, sesuai Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.

"Namun anehnya, setelah satu tahun setengah lebih lamanya laporan saya bergulir, barulah si ZM ditetapkan menjadi tersangka, sesuai yang tertulis dalam SP2HP yang saya diterima pada 8 April 2025. Jadi bayangkan saja, berapa lama untuk menetapkan terlapor jadi tersangka?", jelas korban.

Korban mengungkapkan, dari awal dirinya sudah merasa ada kejanggalan. Karena setelah membuat laporan hingga pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, laporan korban terkesan tidak ditindak lanjuti dan jalan ditempat.

"Satu tahun lebih, saya merasa lelah. Karena saya harus bolak-balik ke Polrestabes Medan. Kalau dihitung ada puluhan kali. Untuk mempertanyakan kepada penyidiknya bagaimana tindak lanjut laporan saya. Bahkan saya sudah pernah menyurati Wasidik Polda Sumut, untuk meminta keadilan", kata korban kecewa.

Korban menambahkan, hingga akhirnya, sekira satu bulan lebih yang lalu, ZM ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap tidak juga ditahan dengan alasan sakit.

"Sudah jadi tersangka namun tak juga ditahan. Ketika saya menemui juper penyidiknya untuk mempertanyakan hal itu, juper mengatakan tak berani menahan tersangka ZM karena sakit, kalau tersangka mati siapa tanggungjawab? Yang penting minggu depan berkas kasusnya sudah dikirim ke JPU", ungkap korban meniru perkataan penyidik.

Kalau masalah ZM sakit, lanjut korban, penyakit tersebut sudah lama diketahui korban, dan hanya pasang ring, karena gangguan jantung.

"ZM itu sakit jantung, dan sudah lama pasang ring, karena memang saya juga sudah lama kenal dia. Kalau untuk beraktivitas ZM masih bisa jalan sana sini. Bahkan sebelum kasus ini bergulir ZM sudah pasang ring jantung, jadi bukannya dia tergeletak sakit tak bisa bergerak sama sekali. Atau apakah si ZM sudah divonis dokter umurnya tidak lama lagi", beber korban kecewa.

Sementara itu, menanggapi tidak ditahannya tersangka ZM, Irsan Hsb selaku abang korban meminta penyidik transparan dalam memberi alasan.

"Ketika korban (pelapor) bertanya kepada juper, kenapa tersangka tidak ditahan?. Seharusnya pihak juper transparan memperlihatkan bukti-bukti bahwa tersangka tidak layak ditahan, bukan hanya omong doang. Dalam hal ini, penyidik juga tidak boleh serta merta mengatakan tersangka tidak ditahan karena sakit, dengan hanya mengandalkan surat rujukan dari rumah sakit. Tetapi prosedurnya harus melalui pemeriksaan tim dokter Polrestabes Medan", ujar Irsan.

Lebih jauh disampaikan Pria yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media ini, akibat lambannya penanganan kasus tersebut wajar saja menimbulkan asumsi-asumsi negativ dari korban. 

"Sudah jelas kami menduga kuat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Untuk penetapan terlapor menjadi tersangka saja memakan waktu satu tahun lebih. Apalagi saat ini setelah menjadi tersangka terlapor tidak juga ditahan. Ada apa ini?. Jadi kami berharap kasus ini menjadi perhatian khusus bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, sebagai bentuk menjaga nama baik institusi kepolisian. Intinya pelapor adalah korban yang notabenenya masyarakat pencari keadilan di negri ini. "Walau langit akan runtuh hukum tetap harus ditegakkan", tegas Irsan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.