(TO // Medan) - Seorang Wanita bernama Hermalina Br. Sitepu (53), warga Link. X, Jalan Fahruddin, Kec. Lubuk Pakam, menjadi korban penganiayaan oleh tiga lelaki yang memang orang dikenalnya yakni berinisial A, R dan K. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe mie Aceh yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kel. Lubuk Pakam I/II, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deliserdang, pada Rabu (8/1/2025). Akibatnya korban mengalami luka di lutut karena didorong secara keras oleh para pelaku, korban dan saksi pun secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Korban mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpah dirinya berawal, ketika korban bersama saudara sepupuhnya Azriah Alias Cicik (58), akan mendatangi salah satu kafe mie Aceh, untuk menemui pemilik kafe tersebut, guna mempertanyakan perihal uang sewa tanah. Namun, saat tiba dilokasi korban dan sepupuhnya bertemu dengan ketiga pelaku.
Diduga, tak senang melihat kedatangan korban dan sepupuhnya, spontan salah satu dari tiga pelaku yang disebut-sebut sebagai ketua OKP Kelurahan langsung menghardik sepupuh korban dengan kata-kata keras.
"Ketika kami masuk ke kafe mie Aceh itu, salah satu pelaku langsung membentak saya, mengucapkan kata-kata tak senonoh dengan mengatakan Cicik anji**, kau pergi dari sini, ini bukan tanah ormas GRIB. Mendengar itu langsung saya jawab kembali, saya datang kesini tidak membawa-bawa nama Ormas, satu hal tanah ini bukan milik ormas GRIB maupun PP dan bukan juga tanah nenek moyang Eko, tetapi kami dengar kenapa si Eko berani mengambil uang sewa tanahnya?", ujar Cicik, seraya mempraktekan pertengkaran mereka saat itu.
Akibat terjadi pertengkaran, Cicik juga mengaku sempat didorong dan mau dipukul pelaku, sehingga suasana semakin memanas. Tidak hanya Cicik, korban Hermalina juga menjadi sasaran makian para pelaku.
Namun karena korban Hermalina juga melakukan perlawanan, sehingga dirinya menjadi sasaran dan didorong oleh ketiga pelaku, hingga terjatuh, mengakibatkan lutut korban luka. Tidak berhenti sampai disitu saja, ketika korban kembali berdiri, kemudian di dorong kembali oleh pelaku, beruntung korban tidak terjatuh.
"Saya datang ke kafe mie Aceh ini, mau mempertanyakan sewa tanah kepada pemilik kafe. Dari awal, dua tahun lalu, masalah sewa menyewa tanah ini saya yang menangani, karena memang saya diberi kuasa resmi oleh pemilik tanah, untuk menangani masalah sewa menyewa tanah ini", jelas Cicik.
Karena tidak terima dengan perlakuan para pelaku, kemudian korban Hermalina bersama sepupuhnya Cicik langsung mendatangi Mapolresta Deli Serdang untuk membuat laporan pengaduan.
"Mereka laki-laki, tapi beraninya melawan perempuan. Gara-gara perbuatan mereka, lutut saya luka dan terasa nyeri. Saya berharap pihak PPA Polresta Deli Serdang segera menindak lanjuti dan menangkap para pelaku", kata korban Hermalina berharap, seraya menegaskan tanah yang disewa pemilik kafe mie Aceh tersebut adalah milik mertuanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Rizki Akbar, SIK, MH, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Jumat (10/1/2025), membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut, dan pihaknya sudah menerima laporan dari korban untuk dilakukan penyelidikan.
"Benar bang, sudah kami terima laporan dimaksud, dan akan dilakukan penyelidikan", jawabnya singkat. (red)