(TO // Medan) - Tersangka residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Tersangka OS (32) warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ini disergap polisi di kawasan Jalan Pasar V Gang Durian 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (31/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H, M.Hum didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, S.H., M.H menyampaikan, tersangka OS ditangkap bersama tersangka penadah berinisial MF (22) warga Jalan Denai Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
“Kembali kami informasikan bahwa Tim URC Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku 3C yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah kota Medan dan sekitarnya,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).
Penangkapan tersangka OS ini, sambung Kombes Gidion, hasil dari penyelidikan laporan polisi kasus pencurian handphone yang terjadi di Rezeky Laundry, Jalan Pasar XI, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan pada, Selasa (8/10/2024) sekira pukul 18.30 WIB lalu.
“Saat melakukan penyelidikan kasus ini, Tim URC Polsek Medan Tembung menerima informasi keberadaan pelaku OS di Jalan Pasar V Gang Durian 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.”
“Kemudian tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku OS ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Pasar XI, tepatnya di sebuah usaha laundry, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan,” terang Gidion.
Dari hasil interogasi, pelaku OS juga mengakui bahwa dirinya merupakan seorang residivis spesialis 3C. Ia kerap bersaksi bersama temannya, F, T, dan Y.
Selanjutnya setelah mengamankan pelaku OS, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penadah barang curian di Jalan Denai. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan F (penadah barang curian HP).
Kemudian Tim URC Polsek Medan Tembung kembali melakukan pengembangan mencari teman pelaku lainnya, F. Nah, pada saat pengembangan ini, pelaku OS berusaha melawan dengan cara mendorong petugas dan hendak melarikan diri.
Melihat itu, polisi langsung memberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua betis kaki pelaku dan membawanya ke Rs Bhayangkara guna dilakukan pengobatan.
Setelah diobati, pelaku yang positif methamphetamine ini lantas diboyong ke Mapolsek Medan Tembung dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku ada melakukan pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi seperti di wilayah Polsek Medan Area, Karya Cilincing, Medan Barat, Medan Tuntungan, dan Patumbak. Kalau hasil tek urinenya positif methamphetamine,” tutup Kombes Gidion. (rd)